Rabu, 10 Juli 2013

Ar radha’ah Dan Pernikahan Sepersusuan

Tidak bisa dipungkiri bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena Allah telah menyiapkan terlebih dahulu makanan untuk bayi, sehingga begitu bayi itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Itulah bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya. Namun terkadang karena sesuatu hal sang ibu tidak bisa menyusuinya misalnya meninggalnya ibu kandung si bayi, atau ketidakmampuan ibu kandung untuk menyusui karena berbagai sebab, seperti kesibukan kerja atau air susunya tak keluar dan sebagainya. Islam memberikan solusi dengan memperbolehkan susuan  (Ar radha’ah)

Pada kesempatan kali ini saya ingin menyajikan artikel tentang Ar radha'ah yaitu menyusukan seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya dalam pandangan Islam dan dalam pandangan ilmu kesehatan tentunya dengan segala konsekwensi yang diakibatkan. Karena akibat susuan itu secara syar’i  akan menimbulkan hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan wanita yang menyusui. Karena susuan merupakan salah satu dari tiga sebab timbulnya kemahraman yang mengharamkan pernikahan yaitu:
  • Adanya hubungan keturunan (Nasab) seperti ibu, saudara perempuan, dan bibi (saudara perempuan ayah/ibu).

  • Karena adanya hubungan persusuan (ar radha’ah), seperti ibu yang menyusui, dan sebagainya.
  • Adanya hubungan perkawinan (mushaharah), seperti isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan) dan ibu dari isteri (ibu mertua).

Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, maka bayi itu akan menjadi anaknya, yaitu menjadi mahramnya apabila memenuhi dua syarat: 

Pertama. Penyusuan dilakukan ketika usia bayi di bawah dua tahun. Maka penyusuan kepada anak di atas dua tahun, tak mengakibatkan kemahraman.

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (Terjemah QS. Al Baqarah : 233)

”Tidak ada penyusuan kecuali pada masa dua tahun.” (HR Daruquthni dan Baihaqi)

Kedua: Wanita itu telah menyusui sebanyak lima kali susuan pada waktu yang terpisah-pisah. Maka penyusuan yang kurang dari lima kali susuan, tak menimbulkan kemahraman. pendapat Madzab Syafi'i dan Hambali. 
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)

Sedangkan pendapat madzab Hanafi dan Maliki Sedikit sesusuan atau banyak sama mengharamkan berdasarkan Firman Allah

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan..." (Terjemah QS. An-Nissa : 23)

Lantas Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan, Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja.

Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara secara langsung maupun dengan cara menyuapi ke mulut bayi.


Pernikahan Saudara Sepersusuan

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan..." (Terjemah QS. An-Nissa : 23)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya maka ayat di atas terkandung pengharaman nikah seseorang kepada mahramnya yang mana hal ini dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu:


Haram nikah karena Keturunan
Diharamkan bagi seseorang menikahi tujuh orang dari perempuan dikarenakan adanya status keturunan yaitu : ibu hingga ke atas,anak perempuan hingga ke bawah,saudari,bibi dari ayah, bibi dari ibu,anak perempuan dari saudara dan anak perempuan dari saudari.

Haram nikah karena Penyusuan
Diharamkan menikah dikarenakan adanya status penyusuan sebagaimana hadis yang berbunyi: "Diharamkannya yang dikarenakan penyusuan sama seperti halnya diharamkannya karena keturunan. Maka dari sini jika seseorang yang telah menjadi anak dari susuan maka dia dharamkan menikahi ibu susuannya,dan seperti perempuan lainnya yang haram karena keturunan

Haram nikah karena Perkawinan
Diharamkan menikah dikarenakan adanya status perkawinan misalkan seperti Mertua (ibu dari istri), Anak tiri (apabila sudah campur dengan bapaknya), Menantu (isteri dan anak), Isteri bapak seperti yang di atur dalam Surah An-Nissa : 23.


Dan sekedar tambahan seperti yang pernah saya baca ada Sejumlah penelitian ilmiah yang telah menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu, apabila ia menyusu antara tiga sampai lima susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.

Maka, apabila ASI disusu ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.

Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari lima kali susuan.

Dari penelitian tersebut menunjukkan keluasan dan kebenaran ilmu Islam yang diajarkan Rasulullah bisa dibuktikan secara secara ilmiah dan tidak terbantahkan.  Alhamdulillah



41 comments

10 Juli 2013 pukul 23.44

postingan yang bermanfaat ni, kalau semisal menikah dengan anak dari adik ibu saya gitu boleh apa tidak..

soalnya dilihat dari segi agama, hal itu bukan mukrim layaknya saya dengan orang lain. (tidak seperti adik kandung saya)

dan saya pernah dengan, ada yang nikah sama-sama keturunan ketiga, kemudian anaknya menjadi idiot, hal tesebut bagaimana?

11 Juli 2013 pukul 03.18

@HeQrisAlhamdulillah jika bermanfaat.

Menikah dengan anak dari adik ibu (sepupu memang diperbolehkan dalam Islam karena bukan termasuk dalam larangan di Ayat An-Nissa 23, akan tetapi Rasulullah pernah menganjurkan untuk memilih perempuan yang jauh dibanding perempuan yang dekat nasabnya agar gen-gen yang buruk tidak terkumpul dalam keturunan mereka.

Penelitian-penelitian secara populasional menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan sedarah ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu. Terutama yang sifat penurunannya autosomal recessive karena kedua orang tua harus mempunyai gen yang abnormal.

11 Juli 2013 pukul 04.24

nyimak dulu.... jazakallohu khoir om insan..

11 Juli 2013 pukul 04.38

Teimakasih postingannya...
Soalnya baru tau kalo syarat dianggap sodara sepersusuan..., adalah ketika menyusu dibawah umur 2 tahun dan lima kali susu...

11 Juli 2013 pukul 05.27

Saya punya saudara laki-laki sepersusuan. Sekilas kami memang mirip. Sama-sama jangkung dan sama2 hitam. Kala itu kami selalu sekelas di SD, dan tiap kali teman2 SD menjodoh2kan (kami berdua tertinggi di kelas), ibu selalu marah. Padahal namanya anak SD ya memang gitu ya... hahaha....
Sampai masa kuliah kami sering bersama dan bikin heboh.
Saat ini kami sudah sama2 menikah dan masing2 punya 2 anak laki-laki juga. ;)

11 Juli 2013 pukul 05.44

Eeh, kebetulan! Kemaren ada yang nanya tentang hal ini sama aku. Pas bener deh diulas disini. Tinggal contek aja nih. Makasih ya mas.

11 Juli 2013 pukul 06.30

@Insan Robbani nabi menikahkan putrinya fatimah az-zahrah dengan sayyidina ali, yang mana mereka adalah saudara sepupu.. bagaimana ini?

11 Juli 2013 pukul 08.44

Allhamdulillah saya bisa membayar kekecewaan menyusui kepada Alvin selama 2 tahun, waktu pascal hanya bisa sampai 1.5tahun

11 Juli 2013 pukul 08.56

@UswahKan saudara sepupu diperbolehkan dalam Islam.
insya Allah ada 7 yg diharamkan
1. Ibu susu, karna ia telah menyusuinya maka ia dianggap sebagai ibu yang menyusu
2. Ibu dari yang menyusui sebab ia merupakan neneknya.
3. Ibu dari bapak susunya sebab dia juga merupakan nenek
4. Saudara perempuan dari ibu susunya, karena ia bibi susunya
5. Saudara perempuan bapak susunya, karena ia bibi susunya.
6. Cucu perempuan ibu susunya, karena menjadi anak perempuan, saudara laki-laki dan perempuan sesusuan dengannya.
7. Saudara perempuan sesusuan baik sebapak/seibu atau sekandung.

11 Juli 2013 pukul 08.57

@Topicskok nyimak padahal pengen tambahan dari Taufiq

11 Juli 2013 pukul 09.00

@Nova ViolitaAlhamdulillah
memang ada perbedaan pendapat masalah jumlah susuan, tapi yang rajih adalah 5 kali

11 Juli 2013 pukul 09.02

@Niken KusumowardhaniEnak ya mbak kalau hidaup selalu Pas.. pas ditanya pas ada jawaban...

11 Juli 2013 pukul 09.03

@Lidya - Mama Cal-VinAlhamdulillah banget ya mbak, pantesan putranya sehat2 dan cerdas..

11 Juli 2013 pukul 09.26

Good artikel. Tfs mas :)

11 Juli 2013 pukul 09.31

yang kedua...nagh seumpama cuma menyusu hanya sekali saja, berarti itu terhitung bukan saudara sepersusuan ya kak?

11 Juli 2013 pukul 09.53

@Phuji Astuty Lipiyups.. belum dikatakan saudara sepersusuan. berdasarkan sabda Rasulullah dari Aisyah dahulunya 10 kali susuan kemudian di nasakh menjadi 5 kali

11 Juli 2013 pukul 09.54

@Titie SuryaTerimakasih mbak Titie..

11 Juli 2013 pukul 10.03

Ternyata diatas 2 tahun bukan saudara sesusuan tooo??

11 Juli 2013 pukul 10.45

@Niken Kusumowardhani
Pas mau BeWe pas ada yang mempermudah. Alhamdulillah, memang bener mas, enak kalau pas pas terus. :D

11 Juli 2013 pukul 11.31

beuh mendalam sekali pembahasannya...

11 Juli 2013 pukul 14.27

Pernah ngaji juga tentang ini, Om. Ibu2 dan Simbah2 jaman dulu ada beberapa yang tidak memahami hal ini. Kalau dititipi anak tetangganya, kemudian nangis, dengan gampangnya mereka memberikan ASI. Padahal bukan anaknya.

Semoga Emak2 sekarang lebih paham tentang sepersusuan ini. termasuk untuk calon ibu. :)

Anonim
11 Juli 2013 pukul 15.33

Dulu pernah denger cerita, kalau ada saudara sesusuan yang menikah karena nggak tahu. Tapi setelah tahu, mereka bercerai. Hukum anak itu bagaimana kang?

11 Juli 2013 pukul 16.30

kapan-kapan tak telpon ya om mau tanya-tanya

11 Juli 2013 pukul 18.12

mas kalau menyusunya itu asi nya tidak langsung tetap sama saja ya mas? dulu ketika ibu saya menyusui adik saya, ada teman beliau yang susah menyusui, lalu ibu memberikan asinya (perasan di botol) ke teman beliau. berarti adik saya dan anak teman ibu saya tetap saudara sepersusuan kan mas?

11 Juli 2013 pukul 18.31

@websiteminiapa bila si anak lahir dari perkawinan yang sah maka si anak tetap sah secara hukum dan berhak atas nasab dan warisan.

11 Juli 2013 pukul 18.34

@Rakyan Widhowati Tanjungdiatas dijelaskan Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara secara langsung maupun dengan cara menyuapi ke mulut bayi atau dengan cara dimasukkan lewat botol.

11 Juli 2013 pukul 18.35

@Noorma Fitriana M. Zainhihihii.... insya Allah selama bisa dijawab

11 Juli 2013 pukul 18.37

@Idah Cerismemang sering mendapati kejadian seperti itu khususnya didaerah2, mungkin mereka tidak paham dampak dari menyusui bukan anak kandungnya

11 Juli 2013 pukul 18.37

@HP YitnoKalau diatas dua tahun malah gawat mas..

11 Juli 2013 pukul 18.38

@Adisedalam lautan ya Adi?

11 Juli 2013 pukul 18.41

@Niken Kusumowardhanisemoga dpt yang pas terus ya mbak...

11 Juli 2013 pukul 20.22

@Noorma Fitriana M. Zain
Aku juga mau telpon aah :p

11 Juli 2013 pukul 20.29

@Insan RobbaniApa yang di utarakan Cak Insan benar sekali, tapi terkait dengan komentar Mbah Uswah di bawah ini, ada juga yang mengatakan pernikahan antar saudara itu untuk menyambung nasab supaya tidak putus. Jaman sekarang sangat jarang sekali orang tahu nasabnya.

Sip, Cak postingannya. :)

11 Juli 2013 pukul 20.30

@Insan RobbaniNah kalau jaman Nabi dulu tujuannya untuk menyambung nasab supaya gak putus :)

11 Juli 2013 pukul 20.32

nice info gan :)

11 Juli 2013 pukul 20.34

@Insan Robbani

Pas lagi butuh ada yang ngasih, pas lapar ada yang traktir, enak pokoke kalo pas itu. Bener2 pas... ^_^

11 Juli 2013 pukul 21.28

@Susi SusindraJadi benar ya mbak jika ASI disusu ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.

12 Juli 2013 pukul 05.59

selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,
bila ada salah kata, salah baca, salah tulis dan salah komentar..mohon dimaafkan lahir batin...salam :-)

13 Juli 2013 pukul 00.35

Hmmm, banyak sekali manfaat dari larangan menikah sepersusuan..

13 Juli 2013 pukul 01.29

baru tahu ams ttg pernikahan sepersususan :)

30 Januari 2017 pukul 10.39

Saya mau nanya gimana status anak hasil pernikahan sesusuan... Dia tahu bhwa setelah punya anak ternyata suami istri itu persusuan.... Yg sya tanya status warissnya anak tersebut gimana

Posting Komentar

"Setelah dibaca tunjukkan kunjungannya dengan meninggalkan jejak dikolom komentar karena postingannya sopan maka diharap komentarnya juga yang sopan mohon tidak menulis komentar spam dan OOT disini"

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes