Wednesday, October 2, 2013

Syarat dan Kemudahan Beribadah Haji

Bunyi Sirine meraung-raung memekakkan telinga, kulihat beberapa bus mengangkut jamaah haji tengah berkonvoi melintas didepanku. Berdesir hati ini sebagai sebuah isyarat ada keinginan kuat yang belum terwujudkan, aku hanya bisa terdiam memandangi bus jamaah haji yang melintas berbaris didepanku. Hingga hilang di perempatan berbelok menuju lokasi pemondokan sementara di Asrama Haji. Ada getaran rasa yang bergemuruh didada hingga tak terasa bibir ini bergumam “Labaik Allahuma Labaik”

baitullah l sumber gambar
Menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain, atau wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah mampu dan memenuhi syarat untuk menunaikannya. Ibadah Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai hukum wajibnya haji telah disebutkan pada firman-Nya didalam Al Qur’an dan sabda Rasulullah dalam Sunnahnya  

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Terjemah QS. Ali Imron: 97)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim)

Yang perlu diketahui syarat wajib untuk melaksanakan ibadah haji adalah sebagai berikut: 
  • ISLAM: Orang non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan haji atau umrahnya tidak mendapatkan manfaat apa-apa kecuali hanya sebatas melancong saja

  • BALIGH: Ukuran baligh (dewasa) yaitu 9 tahun untuk anak perempuan dan sekitar 15 tahun untuk anak laki-laki. Atau sebagian mengatakan rata-rata umur 15 tahun, baik untuk anak perempuan maupun anak laki-laki. Seorang yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji/umrah. Bila dia sudah dewasa dan memiliki kemampuan materi dan non materi, maka wajib mengulangi ibadah haji/umrah.

  • BERAKAL SEHAT: Berakal sehat adalah tidak gila dan tidak memiliki gangguan jiwa.

  • MERDEKA: Yang dimaksud merdeka adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa Rasulullah yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang ditinggalkan.

  • ISTITHA'AH: Istilah Istitha'ah berarti mampu, baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun kesiapan mental dan spiritual.


Seperti halnya muslim pada umumnya tentu akupun sangat mendambakan bahkan memimpikan bisa menunaikan ibadah Haji ke Baitullah untuk memenuhi panggilan-Nya dengan harapan agar bisa menjalankan rukun Islam dengan paripurna. Rasanya tiada suatu kebahagiaan dan kebanggaan hidup ini selain bisa menjalankan perintah Allah Ta'ala untuk meretas jejak-jejak para Nabi dan mengikuti sunnah Rasulullah teriring keridhaan dari-Nya. Maka tidak berlebihan apabila siang dan malam didalam doa selalu kupanjatkan agar Allah Ta’ala berkenan memanggil, memberi kesempatan dan memberi kemudahan bisa bertamu ke Baitullah.

Berbicara tentang kemudahan ingin rasanya sedikit berbagi cerita kepada para sahabat pembaca semua. Ada salah satu sahabat yang menelponku dari Arab Saudi, dia mengabarkan dirinya sudah tiba di Arab Saudi dengan selamat. Alhamdulillah, dari ponselnya dia bercerita panjang lebar tentang situasi di Arab Saudi. Sempat kuatir juga, jangan-jangan akan menghabiskan banyak pulsa. Ternyata kekuatiranku sirna manakala sahabatku meyakinkanku bahwa berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia tidak lagi susah payah mencari tempat jasa telepon (baca wartel) tetapi bisa langsung via ponsel bahkan untuk akses internetpun cukup melalui smartphone tanpa harus nyari-nyari warnet. Tapi  kabar buruknya tidak semua bisa mendapat kemudahan seperti itu, karena kemudahan itu hanya khusus untuk pelanggan Telkomsel yang berkomitment dan peduli kepada pelanggannya.

Penasaran juga, apa benar semudah itukah berkomunikasi antar dua negara seperti yang diceritakannya. Teriring rasa penasaran aku segera searching web Telkomsel dan ternyata semua terpampang lengkap di  www.telkomsel.com/haji. Sebagai pengguna setia simPATI jelas merasa terbantu dengan kemudahan berkomunikasi dengan keluarga ataupun sahabat yang ada di Arab Saudi. Dengan membuktikan sendiri  kemudahannya menjadi semakin kuat keinginanku untuk bisa segera melaksanakan ibadah haji. Betapa tidak, jika dulu aku membayangkan sebulan lebih berpisah dengan keluarga pasti rasa rindu akan menggangu konsentrasi ibadah belum lagi bagi yang punya putra-putri masih kecil akan kesulitan memonitor dari jauh tapi Alhamdulillah sekarang semua sudah tersolusi oleh Telkomsel.  

Tadinya aku mikir bakal ribet untuk menggunakan layanan internasional tersebut, setelah disarankan teman untuk  mengunjungi www.telkomsel.com/haji ternyata caranya sangat mudah. Pertama untuk kartunya pastikan menu layanan international roamingnya sudah aktif sebelum berangkat ke Arab Saudi. Untuk pengguna simPati & Kartu As bisa dengan SMS ketik IR kirim ke 6616 atau menghubungi call center. Bagi pelanggan kartuHalo bisa mengunjungi GraPARI atau menghubungi call center 133. Tapi aku sarankan sebelum melaksanakan ibadah haji sebaiknya melakukan isi ulang pulsa sesuai kebutuhan di Arab Saudi.

Kemudian setibanya di bandara Arab Saudi, di Jeddah maupun Madinah, tidak perlu ganti kartu & tidak perlu setting lagi langsung bisa menghubungi keluarga yang ada di Indonesia. Jika ingin isi ulang pulsa bisa menggunakan voucher fisik caranya cukup ketik *133*Kode voucher#.


Berikut adalah tarif komunikasi untuk di Arab Saudi
sumber gambar
Sahabat yang di Arab Saudi menceritakan disela-sela kekhusyu'kan menjalankan ritual ibadah haji bagi pengguna Smart phone Android maupun BlackBerry tetap dapat menikmati paket Data hemat untuk mengakses internet dan data selama di Tanah Suci. Untuk paket Data Roaming tersedia dalam beberapa pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.


Salah satu layanan yang diberikan aplikasi Telkomsel Ibadah yaitu:
sumber gambar
Belum puas dengan kemudahan itu akupun mencoba mencari-cari kemudahan yang lain, ternyata ada juga Panduan Haji yaitu berupa panduan praktis dalam menjalankan ibadah Haji, dan doa-doa umum baik selama menjalankan ibadah umroh/haji maupun saat berziarah. Doa-doa disajikan dalam bentuk teks Arab, transliterasi, terjemahan Bahasa Indonesia, serta audio. Disajikan pula informasi mengenai tempat-tempat ziarah di Tanah Suci, wisata belanja dan kuliner, jadwal shalat dan info cuaca di Tanah Suci, informasi tempat-tempat penting seperti hotel, rumah sakit, dan kantor perwakilan RI, informasi kurs, berbagai tips, serta daftar singkat percakapan praktis Bahasa Arab.

Akhirnya aku hanya bisa berucap Alhamdulillah dan berterimakasih untuk Telkomsel yang telah memberikan pelayanan secara optimal kepada pelanggannya, yang telah membantu memberikan kemudahan di semua situasi. Semoga niat baiknya mendapat balasan kebaikan dan kesuksesan yang berlipat-lipat. Rasanya tidak ada lagi alasan untuk tidak bersemangat agar bisa segera meraih impian hidup yang hakiki. Aamiin

sumber gambar

Pelanggan yang berada di Arab Saudi dapat menghubungi call center 24 jam
ke nomor +628110000333



Tuesday, September 24, 2013

Tidur Yang Membatalkan Wudhu'

Bismillahirrahmanirrahiim
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah, sedangkan menurut istilah (syariah Islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Terjemah QS Al Maidah : 6)
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu yaitu:
  1. Keluarnya Air Seni, Tinja, atau Angin dari Dua Jalan
  2. Keluarnya Mani, Wadi, dan Madzi
  3. Tidur yang Lelap Hingga Tidak Sadarkan Diri
  4. Hilangnya Akal disebabkan Mabuk, Pingsan atau Gila
  5. Menyentuh Kemaluan Tanpa Alas, Baik dengan Syahwat Maupun Tanpa Syahwat
  6. Dan sebagainya.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas secara singkat tentang hal yang ada hubungannya dengan point ketiga "Apakah tidur bisa membatalkan wudhu". Memang masalah wudhu' ini ada silang pendapat. Setidak-tidaknya ada 3 pendapat yang bisa saya rangkum

Tidur bukan penyebab batalnya wudhu'
Pendapat ini mengacu dari keterangan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  yaitu
Para sahabat radhiyallahu 'anhum, mereka menunggu shalat isya' di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai kepala mereka ngantuk dan kepala tertunduk. Kemudian mereka shalat jamaah dan mereka tidak mengulangi wudhu' (HR. Abu Daud) 
Tidur  penyebab batalnya wudhu'
Semua tidur baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun. Selagi telah hilang kesadaran karena tertidur, maka wudhunya batal. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Ibn Hazm. Diantara dalil pendapat ini
Dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu dalam dalam kitab Sunan, dia berkata bahwa "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil (kencing) dan tidur." (HR. Tirmizi)
Tidur  penyebab batalnya wudhu' dengan bersyarat
Pendapat ini memberikan rincian. Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini sejatinya merupakan kompromi antara hadis Anas bin Malik dengan hadis Shafwan bin ‘Asal dan hadis Ali bin Abi Thalim radhiyallahu ‘anhum 

Inilah pendapat para ulama madzhab empat.
Keempat madzab tersebut sepakat bahwa tidak semua tidur membatalkan wudhu, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.

1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar, ini merupakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali kembali pada ukuran waktu.

2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.

3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat. Ini merupakan pendapat HanafiyahBatasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.

4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn taimiyah dan Ibn Utsaimin

5. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.
Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat isya sampai tertidur, dan mereka ketika mendengar iqamah langsung shalat tanpa mengulang wudhu, dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Sementara hadis Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.
Kesimpulannya adalah tidak selamanya tidur itu membatalkankan wudhu, tergantung kondisi tidur kita yang bagaimana. Tetapi bagaimana jika merasa ragu-ragu dengan kita?
Tindakan awal yang harus dibuang jauh-jauh adalah rasa ragu yang menghantui kita, kemudian menanamkan kepercayaan dalam diri sendiri, bahwa sesungguhnya "aku pada dasarnya telah berwudhu". Tetapi sebaliknya bila kita berhadast kemudian merasa ragu apakah telah berwudhu' atau belum maka dapat dipastikan bahwa "aku adalah orang yang berhadast"

Hilangkan keragu-raguan itu karena sesungguhnya keraguan adalah perbuatan syeitan untuk memperdaya manusia. Salah satu diantara senjata iblis untuk merusak manusia adalah penyakit was-was. Penyakit ini dia sematkan di hati hamba Allah untuk menimbulkan keraguan.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menuturkan, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu bertanya,'Siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yang menciptakan itu?' Hingga dia bertanya,'Siapakah yang menciptakan Rabb-mu?' Oleh karena itu, jika telah sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaklah dia berlindung kepada Allah dan hendaklah dia menghentikan (waswas tersebut)"


Tuesday, August 20, 2013

Ziarah Kubur

Hari sabtu siang tepat di hari peringatan proklamasi kemerdekaan, Devon mengajakku berziarah ke makam kakeknya di Taman Makam Pahlawan Mayjend Sungkono Surabaya. Karena kebetulan pas hari libur kusanggupi ajakan Devon. Aku sengaja memilih waktu yang agak siang menjelang sore, biasanya kalau pagi banyak peziarah yang datang seperti organisasi ibu-ibu istri aparat negara seperti Persid maupun Bhayangkari yang mengadakan acara tahunan secara serentak.

taman makam pahlawan

Nah dalam ziarah tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan Devon perihal ziarah kubur termasuk salah satunya adalah menabur bunga pada kubur yang menjadi silang pendapat. Kebetulan Mbak Niken Kusumowardhani juga memberikan artikel tentang menabur bunga di kubur, maka dikolaborasikan  agar bisa bermanfaat sekalian diposting disini. 

"Mengapa kita harus berziarah ke makam?" 

Sesungguhnya berziarah kubur mempunyai dua tujuan.
Tujuan pertama dan utama ziarah kubur adalah untuk mengingat kita dengan kematian dan mengingatkan pada kehidupan akhirat yang kekal sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
“Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim)
Tujuan kedua adalah si mayat akan mendapat kebaikan dengan dengan ucapan salam serta lantunan doa permohonan ampunan yang dipanjatkan si peziarah, tetapi ini khusus untuk mayat yang muslim. Ada beberapa doa yang shahih yang dituntunkan untuk diucapkan ketika berziarah ke kubur, namun kami cukupkan dengan menyebutkan dua saja di antaranya :
"Semoga keselamatan tercurah bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum Mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami minta ampun kepada Allah untuk kami dan untuk kalian" (HR. Tirmidzi 
"Semoga keselamatan tercurah kepada penghuni kubur ini dari kalangan Mukminin dan Muslimin dan semoga Allah merahmati orang yang telah duluan dari kami dan yang belakangan dan kami insya Allah akan menyusul kalian." (HR. Muslim)

Kapan waktu yang tepat untuk berziarah ?

Aku memang tidak mengajak Devon mengkhususkan berziarah pada waktu tertentu karena jangan sampai termemori dalam pikirannya bahwa pada hari tertentu lebih baik dari hari lainnya. Karena belum kutemukan dalil yang pasti tentang hari yang baik untuk berziarah. Memang ada beberapa ulama berpendapat bahwa saat yang baik untuk berziarah adalah hari jum'at sampai hari sabtu sebelum matahari terbit. Tapi itu semata karena keagungan hari jum'at sebagai sebaik-baik hari bagi umat Islam atau yang disebut Sayyidul Ayyaam (penghulu hari). Dihari jum'at ada waktu tertentu bila berdoa lebih mudah diijabahi.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

Apakah disaat berziarah orang yang sudah meninggal mengetahui kedatangan kita ?

Menurut Ibnu Abdil-Barr, diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda:
"Tidaklah ada diantara orang muslim yang lewat didekat kubur saudaranya, yang dikenalnya selagi didunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan Allah mengembalikan rohnya kepadanya hingga dia membalas salamnya itu"
Ini merupakan nash yang menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal dunia dan terbujur di dalam kuburnya, bisa mengetahuinya dan juga membalas salamnya

Ummar bin Al Khaththab bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana mungkin engkau berbicara dengan orang-orang yang sudah menjadi bangkai? Beliau menjawab, demi Yang Mengutusku dengan kebenaran, mereka lebih mampu mendengar apa yang kukatakan dari pada kalian, hanya saja mereka tidak mampu menjawab.
Di riwayatkan dari beliau, bahwa orang yang meninggal dunia dapat mendengar suara sandal orang-orang yang mengiringinya, saat mereka meninggalkan kubur. Dan Nabi mensyariatkan kepada ummatnya, agar mereka mengucapkan salam kepada ahli kubur, seperti salam yang mereka ucapkan kepada lawan bicara, dengan lafadz sebagai berikut: "Salam sejahtera atas kalian, tempat tinggal orang-orang mukmin." Ucapan semacam ini hanya layak disampaikan kepada orang yang dapat mendengar dan memikirkannya. Jika tidak, maka ucapan semacam ini hanya ditujukan kepada orang yang tidak ada ditempat atau benda mati.

Dari A'isyah radhiyallahu anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  bersabda, tidaklah seseorang menziarahi kubur saudaranya dan duduk di sisinya, melainkan ia mendengarnya dan menjawab perkataannya, hingga dia bangkit.

Bolehkah orang-orang menabur bunga dimakam ?

Menabur bunga di kubur ini ada perbedaan pendapat, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan, tentunya dengan argument masing-masing. Bagi yang melarang karena memang tidak ada dalil yang spesifik atau tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa (menabur bunga) ketika menziarahi suatu kubur

Bagi yang memperbolehkan karena bersandar pada hadist Rasulullah
Dari Ibnu 'Abbas dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati salah satu perkebunan di Mekkah atau Madinah, beliau mendengar dua orang sedang di siksa di dalam kubur mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar." Kemudian beliau bersabda: "Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba." Kemudian beliau meminta pelepah (kurma) lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Ditanyakan, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mengapa engkau melakukan hal ini?" Beliau menjawab: "Barangkali itu bisa meringankan - adzab - dari mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering. Atau sampai dua pelepah ini kering." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian sebagian ulama meng-qiyas-kan pelepah kurma dengan tumbuh-tumbuhan yang masih segar seperti bunga-bunga tersebut. Namun perlu dilihat lagi lebih dalam, keringanan adzab kubur yang dialami penghuni kubur tersebut adalah disebabkan semata karena doa dan syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada mereka, bukan pelepah kurma tersebut.

menabur bunga
Menabur bunga di kubur adalah masalah khilafiyah yang tidak perlu saling dibenturkan satu sama lain. Bagi yang ingin menabur bunga di kubur dipersilakan saja tapi yang perlu menjadi catatan adalah bahwa menabur bunga hanyalah sebuah tradisi masyarakat yang berkembang dari tahun ke tahun dan tidak ada hubungannya dengan tata cara berziarah yang disyariatkan Islam. Dan Jumhur ulama sepakat bahwa yang tidak diperbolehkan adalah membuat hukum sendiri bahwa apabila berziarah tanpa menabur bunga maka hukumnya tidak sah atau menabur bunga suatu keharusan yang menjadi rangkaian adab atau tata cara berziarah. Maka yang demikian adalah jelas-jelas suatu yang diharamkan.

Sedangkan menurut syariat ziarah ke kubur tidak dimaksudkan menyampaikan hajat kepada orang yang sudah meninggal dan tidak pula bertawasul dengannya. Yang benar adalah si mayatlah yang mendapat manfaat dari yang hidup dari ziarah tersebut, seperti mendapatkan salam dan doa serta yang lainnya. Allah Ta'ala  hendak memberi belas kasih kepada si almarhum berkat doa orang yang masih hidup dan berkat kebaikannya. Allah pun memberi pahala atas amal yang telah dia kerjakan semasa hidupnya.
Diriwayatkan dalam hadist. Nabi bersabda:

"Apabila anak Adam telah meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya". (HR. Bukhari) 



Sumber pustaka:
* Ar-Ruh ~ Ibnu Qayyim Al Jauziayah
* Ziyaratul Qubur ~ Ibnu Taimiyah
* Niken Kusumowardhani



Thursday, August 8, 2013

Mensucikan Diri

berbahagialah orang yang mensucikan diri
Alhamdulillah secara serentak kemarin malam (Rabu, 7 Agustus 2013) kaum muslimin di bumi persada Indonesia bersama bertakbir, bertahmid dan bertasbih penuh kesyahduan dan kedamaian yang tidak dapat dilukiskan. Dan pagi ini umat muslim berkumpul untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah Ta'ala, kita telah menyelesaikan sebulan penuh berpuasa, beribadah penuh kesucian.

Hari ini kita tinggalkan saat-saat bahagia ketika berkumpul bersama keluarga ketika berbuka bersama, kita tinggalkan pula saat-saat indah ketika kita memenuhi masjid untuk shalat tarwih dan tadarus, kita tinggalkan pula saat-saat khidmad ketika kita bagun dini hari untuk makan sahur, kita tinggalkan pula bulan Ramadhan blan yang penuh kasih sayang dan ampunan dari Allah.


Allahu Akbar..., Allahu Akbar..., Allahu Akbar..., Walillahilhamd. 


Hari ini disebut hari raya Idul Fitri artinya kembali kepada fitrah atau kembali kepada kesucian. Satu bulan penuh kita berusaha membersihkan diri, membersihkan kalbu dari niat buruk, dendam, benci, iri hati dan segala penyakit hati. Membersihkan kehormatan kita dari maksiat, dosa dan kefasikan. Dan akhirnya menyucikan harta kita dari barang haram dan syubhat dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Puasa adalah latihan penyucian hati juga proses pembersihan diri seperti yang difirmankan Allah "Sungguh berbahagialah orang yang menyucikan dirinya dan celakalah orang yang mencemarinya (Terjemahan QS. Asy Syams : 9 - 10)


Taqobalallahu Minna Waminkum
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.
Mohon Maaf Lahir dan Bathin



Surabaya, 1 Syawal 1434 H.



Petikan
Khutbah Idul Fitri
1434 H.



Tuesday, August 6, 2013

Bila Lebaran Tiba

Bismillahirrahmanirahim
Lebaran segera tiba, umat muslim menyambutnya dengan perasaan suka cita setelah sebulan berpuasa berjuang melawan hawa nafsu. Berbagai acara sudah disiapkan dihari lebaran nan fitri. Yang paling utama biasanya acara berkumpul dengan keluarga, sungkem kepada orang tua, saling bermaafan dan saling bersilaturrahmi ke rumah kerabat dan sanak keluarga dengan berbagai ucapan.

Di hari lebaran kita sering mendengar ucapan "Selamat Hari Raya Idul Fitri, Minal Aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin". Sebuah ucapan salah kaprah yang sudah membudaya turun-temurun berpuluh bahkan beratus tahun yang lalu. Seolah Minal faidzin wal waizin sebagai terjemahan dari kata Maaf lahir dan bathin. Padahal ucapan itu kurang tepat dan tidak pernah dicontohkan Rasulullah sebelumnya.

Jika ditilik dari awalnya maka kalimat lengkapnya yaitu "Ja alanallahu wa iyyakum minal aidzin wal faidzin' yang artinya "semoga Allah menjadikan kami dan anda sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung"  Jadi makna "Minal aidzin wal faidzin" artinya orang-orang yang kembali dan yang beruntung atau mendapat kemenangan. Tidak salah juga mengucapkan itu hanya kurang tepat dan tidak ada tuntunannya.

Rasulullah sendiri bila tiba saat bulan Ramadhan mengucapkan "Taqabbalallahu minna waminkum", yang artinya "Semoga Allah menerima aku dan kalian". Maksudnya menerima segala amal dan ibadah kita di bulan Ramadhan. Kemudian menurut riwayat ucapan ini diberikan tambahkan oleh para sahabat dengan kata-kata "Shiyamana wa shiyamakum" yang artinya "Puasaku dan puasa kalian"


Ibnu ‘Aqil menyebutkan beberapa hadits tentang ucapan selamat pada hari raya, diantaranya adalah bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : Saya pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dahulu apabila mereka kembali dari berhari raya, mereka saling mengucapkan taqabbalallahu minna waminka.

“Ahmad rahimahullah berkata : "Tidak mengapa seseorang mengucapkan taqabbalallahu minna waminkum terhadap saudaranya pada hari raya".

Harb berkata : Ahmad pernah ditanya tentang ucapan manusia taqabbalallahu minna waminkum pada dua hari raya. Dia menjawab : "Tidak mengapa. Salah seorang penduduk Syam meriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili".

Nah diposting singkat ini semoga bisa menjadi pengingat kita semuanya. Memang tidak salah mengucapkan Minal faidzin wal waizin, akan tetapi jika ada ucapan yang lebih tepat mengapa kita tidak menggunakan yang lebih tepat.

Atas nama pribadi dan admin Media Robbani mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H". Jika dalam penyajian tulisan dan komentar kurang berkenan dengan segala ketulusan dan kerendahan hati mohon dimaafkan. 

"Taqabbalallahu minna waminkum"



Wednesday, July 31, 2013

Tentang Itikaf


Bismillahirrahmanirrahiim
Kita mungkin sering mendengar istilah itikaf khususnya di bulan Ramadhan ini, tentunya sudah banyak yang mengetahui makna itikaf, tapi tidak ada salahnya jika diposting ini mengulas kembali tentang makna dan definisi itikaf. 

Dari segi bahasa, i'kaf artinya berdiam diri dan melazimkan atau melanggengkan (mudawwamah) sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang buruk. Ayat-ayat Al Qur'an yang berkenaan dengan istilah ini adalah sebagai berikut:

 "... Maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka..." (Terjamahan QS. Al A'raaf : 138).
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (Terjamahan QS. Al Anbiyaa : 52)
"... Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf" (Terjamahan QS. Al Baqarah : 187)

Mengenai pengertian itikaf menurut syarak, beberapa madzab mendefinisikan dengan definisi yang saling mendekati

Menurut Madzab Hanafi.
Itikaf ialah berdiam diri di dalam masjid tempat sholat berjamah disertai puasa dan niat. Dengan demikian berdiam diri merupakan rukun itikaf karena keberadaan itikaf dikarenakan tindakan berdiam diri. Sedangkan puasa dan niat dalam itikaf yang dinazari termauk syarat-syaratnya.
Bagi laki-laki  Masjid sebagai tempat itikafnya, harus yang bisa digunakan untuk shalat berjamaah yakni masjid yang memiliki imam dan muadzin yang didalamnya didirikan shalat lima waktu. Sedang bagi perempuan tempat itikaf adalah tempat shalat yang ada dirumah. Itikaf di masjid bagi wanita hukumnya makhruh sedangkan jika melakukan itikaf bukan ditempat shalat dirumah maka itikafnya tidak sah.

Menurut Madzab Maliki.
Itikaf ialah berdiam diri yang dilakukan oleh orang muslim yang mumayiz di dalam masjid yang boleh didiami oleh semua orangdisertai dengan puasa, menghindarkan diri dari persetubuhan dan aktifitas pendahulunya selama sehari semalam atau lebih, untuk beribadah dan disertai niat. Dengan demikian itikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir atau anak kecil yang belum mumazis. Itikaf juga tidak sah di lakukan di masjid keluarga yang bukan untuk umum. Demikian pula tidak sah tanpa disertai puasa, baik puasa fardhu atau puasa nafilah, baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya.
Itikaf dilakukan sekurangnya selama sehari semalam sedangkan batasan maksimumnya tidak ditentukan.

Menurut Madzab Syafi'i
Itikaf ialah berdiam diri yang dilakukan oleh orang tertentu di dalam masjid dengan disertai niat. Itikaf diisyaratkan berdiam kira-kira selama waktu yang dengannya seseorang bisa thuma'ninah dalam rukuk dan lainnya. Dengan demikian itikaf tidak cukup dilakukan hanya sama dengan waktu thuma'ninah. Berdiam diri pada suatu tempat dalam itikaf hukumnya tidak wajib. Itikaf cukup dilakukan dengan berulang-ulang mendatangi masjid.


Menurut Madzab Hanbali
Itikaf ialah beriam diri didalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan dilakukan dengan karakteristik yang khas seorang muslim yang berakal, meski baru menginjak masa mumayiz, dalam keadaan sucidari hal-hal yang mewajibkan mandi, sekurangnya itikaf dilakukan dalam satu jam. Dengan demikian itikaf tidak sah dilakukan orang kafir meskipun murtad, tidak sah dilakukan orang gila dan anak kecil karena keduanya tidak mampu berniat, atau tidak sah dilakukan orang yang junubdan semacamnya meskipun dalam keadaan berwudhu. Itikaf juga tidak sah dilakukan hanya dengan melewati masjid, itikaf hanya sah dilakukan sekurangnya satu jam


Itikaf l sumber gambar

Dalil Pensyariatan Itikaf
Dalil-dalil pensyariatan itikaf bersumber dari Al Qur'an, Sunah dan Ijma. Dalil yang diambil dari Al Qur'an adala sebagai berikut.

"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf115 dalam mesjid..." (Terjamahan QS. Al Baqarah : 187)

"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (Terjamahan QS. Al Baqarah : 125)

Dalil dai Sunah ialah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Aisyah yang menyatakan sebagai berikut.

"Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan semenjak tiba di Madinah sampai Beliau wafat". 

"Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam beritikaf pada sepuluh hari kedua di bulan Ramadhan dan pada sepuluh hari terakhirbulan tersebut. Ia terus melakukan amalan ini sampai akhir hayatnya (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun dalam Ijma, semua ulama sepakat bahwa itikaf ini disyariatkan dalam agama Islam.

Demikian sedikit ulasan tentang difinisi itikaf Semoga bermanfaat dan selamat beritikaf semoga segala amal dan ibadahnya diterima Allah Ta'ala.



Sumber:
Puasa dan Itikaf
DR. Wahbah Al-Zuhayly


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes