Tuesday, September 24, 2013

Tidur Yang Membatalkan Wudhu'

Bismillahirrahmanirrahiim
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah, sedangkan menurut istilah (syariah Islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Terjemah QS Al Maidah : 6)
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu yaitu:
  1. Keluarnya Air Seni, Tinja, atau Angin dari Dua Jalan
  2. Keluarnya Mani, Wadi, dan Madzi
  3. Tidur yang Lelap Hingga Tidak Sadarkan Diri
  4. Hilangnya Akal disebabkan Mabuk, Pingsan atau Gila
  5. Menyentuh Kemaluan Tanpa Alas, Baik dengan Syahwat Maupun Tanpa Syahwat
  6. Dan sebagainya.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas secara singkat tentang hal yang ada hubungannya dengan point ketiga "Apakah tidur bisa membatalkan wudhu". Memang masalah wudhu' ini ada silang pendapat. Setidak-tidaknya ada 3 pendapat yang bisa saya rangkum

Tidur bukan penyebab batalnya wudhu'
Pendapat ini mengacu dari keterangan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  yaitu
Para sahabat radhiyallahu 'anhum, mereka menunggu shalat isya' di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai kepala mereka ngantuk dan kepala tertunduk. Kemudian mereka shalat jamaah dan mereka tidak mengulangi wudhu' (HR. Abu Daud) 
Tidur  penyebab batalnya wudhu'
Semua tidur baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun. Selagi telah hilang kesadaran karena tertidur, maka wudhunya batal. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Ibn Hazm. Diantara dalil pendapat ini
Dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu dalam dalam kitab Sunan, dia berkata bahwa "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil (kencing) dan tidur." (HR. Tirmizi)
Tidur  penyebab batalnya wudhu' dengan bersyarat
Pendapat ini memberikan rincian. Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini sejatinya merupakan kompromi antara hadis Anas bin Malik dengan hadis Shafwan bin ‘Asal dan hadis Ali bin Abi Thalim radhiyallahu ‘anhum 

Inilah pendapat para ulama madzhab empat.
Keempat madzab tersebut sepakat bahwa tidak semua tidur membatalkan wudhu, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.

1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar, ini merupakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali kembali pada ukuran waktu.

2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.

3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat. Ini merupakan pendapat HanafiyahBatasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.

4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn taimiyah dan Ibn Utsaimin

5. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.
Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat isya sampai tertidur, dan mereka ketika mendengar iqamah langsung shalat tanpa mengulang wudhu, dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Sementara hadis Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.
Kesimpulannya adalah tidak selamanya tidur itu membatalkankan wudhu, tergantung kondisi tidur kita yang bagaimana. Tetapi bagaimana jika merasa ragu-ragu dengan kita?
Tindakan awal yang harus dibuang jauh-jauh adalah rasa ragu yang menghantui kita, kemudian menanamkan kepercayaan dalam diri sendiri, bahwa sesungguhnya "aku pada dasarnya telah berwudhu". Tetapi sebaliknya bila kita berhadast kemudian merasa ragu apakah telah berwudhu' atau belum maka dapat dipastikan bahwa "aku adalah orang yang berhadast"

Hilangkan keragu-raguan itu karena sesungguhnya keraguan adalah perbuatan syeitan untuk memperdaya manusia. Salah satu diantara senjata iblis untuk merusak manusia adalah penyakit was-was. Penyakit ini dia sematkan di hati hamba Allah untuk menimbulkan keraguan.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menuturkan, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu bertanya,'Siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yang menciptakan itu?' Hingga dia bertanya,'Siapakah yang menciptakan Rabb-mu?' Oleh karena itu, jika telah sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaklah dia berlindung kepada Allah dan hendaklah dia menghentikan (waswas tersebut)"


30 comments

September 24, 2013 at 10:08 PM

dan biasanya ini terjadi ketika khutbah sholat jumat hehe..

September 24, 2013 at 10:16 PM

Assalamualaikum mas Insan :) ikutan belajar ya kelas malam nih saya ambilnya

September 24, 2013 at 10:41 PM

#duduk manis sebelah mbak Lidya

Wah, hadist yang terakhir itu mengena banget. Masih sering ragu-ragu nih.

September 24, 2013 at 11:03 PM

Awalnya ragu mau komen atau tidak, tapi jadi yakin setelah baca hadistnya.. :D

Salam kenal.

September 25, 2013 at 12:25 PM

Iya pernah tau, tidur 'yang lelap' itu membatalkan wudhu. cuman aku ragu om, kalo pegang kemaluan aku pernah baca hadist (jgn ditanya hadist apa!) ga perlu wudhu lagi. kalo pegan ujung (maaf) penis cukup dicuci aja.

keep blogging, keep learning!

September 25, 2013 at 1:03 PM

hmmm.. sering juga ngalamin "ragu ragu" tapi laahawllaa aja mas.. hanya Allah yang tahu..

September 25, 2013 at 2:27 PM

Jadi ingat, kalau sering lihat embah2 pada ngantuk setelah ba'da shalat maghrib dilanjut ngaji sebentar sampai adzan isya. :)

Saya golongan yang sering ragu dalam hal ini, Om.

September 25, 2013 at 2:48 PM

alhamdulillah, saya sudah benar, setelah tidur biasanya langsung mandi dan wudhu sekalian, tanpa ada keragu raguan

September 25, 2013 at 3:04 PM

Alhamdulillah...selalu mendapatkan tambahan ilmu setiap kali membaca di blog ini .

Terimakasih banyak Mas Insan telah berbagi hal penting seperti ini .

salam

Anonymous
September 25, 2013 at 3:23 PM

Menyimak sambil duduk bersila

September 25, 2013 at 4:38 PM

Hilangkan keragu-raguan itu karena sesungguhnya keraguan adalah perbuatan syeitan untuk memperdaya manusia, ini yg sering jadi renungan setelah bangun tidur..aku duduk dulu mengingat-ingat kejadian tidur - tp biasanya aku lebih suka berwudhu kembali...trims infor rohaninya.


September 25, 2013 at 5:44 PM

Alhamdulillah, bermanfaat banget infonya kang insan ^_^ Thank you :)

September 25, 2013 at 5:46 PM

kalau memang tidur membatalkan wudhu, mengapa kita malah di sunnahkan berwudhu sebelum tidur? kasi penjelasan ya kak. Makasiii

September 25, 2013 at 7:47 PM

@armaeini konteknya berbeda dengan yang dimaksud Arie. yang dibahas disini adalah tentang apakah tidur membatalkan wudhu atau tepatnya disaat kita terbangun dari tidur apakah wudhu kita batal dan jawabannya sdh dibahas diatas.

Sedangkan hadis yang dimaksud Arie adalah “Jika engkau hendak menuju ke tempat pembaringan, maka berwudhu’lah sebagaimana engkau berwudhu’ untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) adalah sebagai bentuk peventive atau antisipasi kita bila nantinya tidak terbangun dari tidur (meninggal) harapannya disaat terakhir kita dalam keadaan fitrah /bersuci. Karena hakekatnya tidur adalah kematian sesaat.
Ada juga yang mengatakan dengan bersuci sebelum tidur maka malaikan akan menemani dan mendoakan kita.

Rasulullah juga bersabda
"Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudlulah seperti wudlu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu dan ucapkanlah: ALLAHUMMA ASLAMTU WAJHII ILAIKA WA FAWWADLTU AMRII ILAIKA WA ALJA`TU ZHAHRII ILAIKA RAGHBATAN WA RAHBATAN ILAIKA LAA MALJA`A WA LAA MANJAA ILLAA ILAIKA ALLAHUMMA AAMANTU BIKITAABIKALLADZII ANZALTA WABINABIYYIKALLADZII ARSALTA (Ya Allah, aku pasrahkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus) '. Jika kamu meninggal pada malammu itu, maka kamu dalam keadaan fitrah dan jadikanlah do'a ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

September 25, 2013 at 7:48 PM

@Topicspengalaman pribadi ya..

September 25, 2013 at 7:50 PM

@Lidya - Mama Cal-VinSilakan mbak, sambil minum tehnya

September 25, 2013 at 7:51 PM

@Niken KusumowardhaniJadi pengajian ibu-ibu nih..

September 25, 2013 at 7:51 PM

@Iwan HalimAlhamdulillah mas, jika masih ada keraguan boleh kok di share disini

September 25, 2013 at 7:54 PM

@Elang Wicaksonah ini ada dua pendapat, ada yang cukup mencuci bila tanpa disertai syahwat dan harus wudhu bila disertai syahwat, tetapi ada juga yang berpendapat tanpa atau disertai syahwat tetap harus wudhu. tapi saya pikir untuk kehati-hatian lebih baik wudhu aja

September 25, 2013 at 7:56 PM

@yuli yuliaTugas syeitan yang bernama was-wasa adalah membuat keraguan pada manusia, maka lebih baik kembalikan kepada Allah dan Rasulnya

September 25, 2013 at 7:57 PM

@Idah CerisJika ragu berbuatlah yang tidak membuat dirimu ragu

September 25, 2013 at 7:57 PM

@Imam BollYups itu lebih baik dari sisi kesucian dan kesehatan serta kenyamanan

September 25, 2013 at 7:58 PM

@bunda LilyAlhamdulillah Bunda Lily
semoga ilmu yang tidak banyak ini bisa bermanfaat

September 25, 2013 at 7:58 PM

@menujumadaniJangan lupa kopinya

September 25, 2013 at 7:59 PM

@samsunisarmanitu langkah yang bijak untuk menghilangkan keraguan

September 25, 2013 at 7:59 PM

@Latifah RatihAlhamdulillah ya Ratih

September 26, 2013 at 3:21 PM

berarti kalau tidur bisa m'batalin wudhu, saat dengerin khotbah jum'at kansuka lup lep ngantuk bahkansesaat kadang beneran tidur...berarti harus segera berwudhu ulang ya....terimakasih ilmunya, beneran bisa jadi bekel pengetahuan untuk saya dan keluarga nih.
salam khas desa cilembu kang, sehat dan ceria selalu....;o)

September 26, 2013 at 9:06 PM

Intinya, kalau sampai hiang kesadaran, batal wudhunya ya mas ...

September 30, 2013 at 6:55 PM

bagi saya lebih baik berwudhu kembali setelah tertidur, itu cara paling aman menurut saya pribadi.....salam :-)

October 16, 2013 at 3:09 PM

Menyimak #gelartikar# Makasih sharingnya.

Post a Comment

"Setelah dibaca tunjukkan kunjungannya dengan meninggalkan jejak dikolom komentar karena postingannya sopan maka diharap komentarnya juga yang sopan mohon tidak menulis komentar spam dan OOT disini"

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes