Tampilkan postingan dengan label Fikh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 September 2013

Tidur Yang Membatalkan Wudhu'

Bismillahirrahmanirrahiim
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah, sedangkan menurut istilah (syariah Islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Terjemah QS Al Maidah : 6)
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu yaitu:
  1. Keluarnya Air Seni, Tinja, atau Angin dari Dua Jalan
  2. Keluarnya Mani, Wadi, dan Madzi
  3. Tidur yang Lelap Hingga Tidak Sadarkan Diri
  4. Hilangnya Akal disebabkan Mabuk, Pingsan atau Gila
  5. Menyentuh Kemaluan Tanpa Alas, Baik dengan Syahwat Maupun Tanpa Syahwat
  6. Dan sebagainya.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas secara singkat tentang hal yang ada hubungannya dengan point ketiga "Apakah tidur bisa membatalkan wudhu". Memang masalah wudhu' ini ada silang pendapat. Setidak-tidaknya ada 3 pendapat yang bisa saya rangkum

Tidur bukan penyebab batalnya wudhu'
Pendapat ini mengacu dari keterangan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  yaitu
Para sahabat radhiyallahu 'anhum, mereka menunggu shalat isya' di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai kepala mereka ngantuk dan kepala tertunduk. Kemudian mereka shalat jamaah dan mereka tidak mengulangi wudhu' (HR. Abu Daud) 
Tidur  penyebab batalnya wudhu'
Semua tidur baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun. Selagi telah hilang kesadaran karena tertidur, maka wudhunya batal. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Ibn Hazm. Diantara dalil pendapat ini
Dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu dalam dalam kitab Sunan, dia berkata bahwa "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil (kencing) dan tidur." (HR. Tirmizi)
Tidur  penyebab batalnya wudhu' dengan bersyarat
Pendapat ini memberikan rincian. Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini sejatinya merupakan kompromi antara hadis Anas bin Malik dengan hadis Shafwan bin ‘Asal dan hadis Ali bin Abi Thalim radhiyallahu ‘anhum 

Inilah pendapat para ulama madzhab empat.
Keempat madzab tersebut sepakat bahwa tidak semua tidur membatalkan wudhu, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.

1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar, ini merupakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali kembali pada ukuran waktu.

2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.

3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. Batasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.

4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn taimiyah dan Ibn Utsaimin

5. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.
Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat isya sampai tertidur, dan mereka ketika mendengar iqamah langsung shalat tanpa mengulang wudhu, dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Sementara hadis Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.
Kesimpulannya adalah tidak selamanya tidur itu membatalkankan wudhu, tergantung kondisi tidur kita yang bagaimana. Tetapi bagaimana jika merasa ragu-ragu dengan kita?
Tindakan awal yang harus dibuang jauh-jauh adalah rasa ragu yang menghantui kita, kemudian menanamkan kepercayaan dalam diri sendiri, bahwa sesungguhnya "aku pada dasarnya telah berwudhu". Tetapi sebaliknya bila kita berhadast kemudian merasa ragu apakah telah berwudhu' atau belum maka dapat dipastikan bahwa "aku adalah orang yang berhadast"

Hilangkan keragu-raguan itu karena sesungguhnya keraguan adalah perbuatan syeitan untuk memperdaya manusia. Salah satu diantara senjata iblis untuk merusak manusia adalah penyakit was-was. Penyakit ini dia sematkan di hati hamba Allah untuk menimbulkan keraguan.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menuturkan, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu bertanya,'Siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yang menciptakan itu?' Hingga dia bertanya,'Siapakah yang menciptakan Rabb-mu?' Oleh karena itu, jika telah sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaklah dia berlindung kepada Allah dan hendaklah dia menghentikan (waswas tersebut)"


Rabu, 31 Juli 2013

Tentang Itikaf


Bismillahirrahmanirrahiim
Kita mungkin sering mendengar istilah itikaf khususnya di bulan Ramadhan ini, tentunya sudah banyak yang mengetahui makna itikaf, tapi tidak ada salahnya jika diposting ini mengulas kembali tentang makna dan definisi itikaf. 

Dari segi bahasa, i'kaf artinya berdiam diri dan melazimkan atau melanggengkan (mudawwamah) sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang buruk. Ayat-ayat Al Qur'an yang berkenaan dengan istilah ini adalah sebagai berikut:

 "... Maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka..." (Terjamahan QS. Al A'raaf : 138).
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (Terjamahan QS. Al Anbiyaa : 52)
"... Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf" (Terjamahan QS. Al Baqarah : 187)

Mengenai pengertian itikaf menurut syarak, beberapa madzab mendefinisikan dengan definisi yang saling mendekati

Menurut Madzab Hanafi.
Itikaf ialah berdiam diri di dalam masjid tempat sholat berjamah disertai puasa dan niat. Dengan demikian berdiam diri merupakan rukun itikaf karena keberadaan itikaf dikarenakan tindakan berdiam diri. Sedangkan puasa dan niat dalam itikaf yang dinazari termauk syarat-syaratnya.
Bagi laki-laki  Masjid sebagai tempat itikafnya, harus yang bisa digunakan untuk shalat berjamaah yakni masjid yang memiliki imam dan muadzin yang didalamnya didirikan shalat lima waktu. Sedang bagi perempuan tempat itikaf adalah tempat shalat yang ada dirumah. Itikaf di masjid bagi wanita hukumnya makhruh sedangkan jika melakukan itikaf bukan ditempat shalat dirumah maka itikafnya tidak sah.

Menurut Madzab Maliki.
Itikaf ialah berdiam diri yang dilakukan oleh orang muslim yang mumayiz di dalam masjid yang boleh didiami oleh semua orangdisertai dengan puasa, menghindarkan diri dari persetubuhan dan aktifitas pendahulunya selama sehari semalam atau lebih, untuk beribadah dan disertai niat. Dengan demikian itikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir atau anak kecil yang belum mumazis. Itikaf juga tidak sah di lakukan di masjid keluarga yang bukan untuk umum. Demikian pula tidak sah tanpa disertai puasa, baik puasa fardhu atau puasa nafilah, baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya.
Itikaf dilakukan sekurangnya selama sehari semalam sedangkan batasan maksimumnya tidak ditentukan.

Menurut Madzab Syafi'i
Itikaf ialah berdiam diri yang dilakukan oleh orang tertentu di dalam masjid dengan disertai niat. Itikaf diisyaratkan berdiam kira-kira selama waktu yang dengannya seseorang bisa thuma'ninah dalam rukuk dan lainnya. Dengan demikian itikaf tidak cukup dilakukan hanya sama dengan waktu thuma'ninah. Berdiam diri pada suatu tempat dalam itikaf hukumnya tidak wajib. Itikaf cukup dilakukan dengan berulang-ulang mendatangi masjid.


Menurut Madzab Hanbali
Itikaf ialah beriam diri didalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan dilakukan dengan karakteristik yang khas seorang muslim yang berakal, meski baru menginjak masa mumayiz, dalam keadaan sucidari hal-hal yang mewajibkan mandi, sekurangnya itikaf dilakukan dalam satu jam. Dengan demikian itikaf tidak sah dilakukan orang kafir meskipun murtad, tidak sah dilakukan orang gila dan anak kecil karena keduanya tidak mampu berniat, atau tidak sah dilakukan orang yang junubdan semacamnya meskipun dalam keadaan berwudhu. Itikaf juga tidak sah dilakukan hanya dengan melewati masjid, itikaf hanya sah dilakukan sekurangnya satu jam


Itikaf l sumber gambar

Dalil Pensyariatan Itikaf
Dalil-dalil pensyariatan itikaf bersumber dari Al Qur'an, Sunah dan Ijma. Dalil yang diambil dari Al Qur'an adala sebagai berikut.

"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf115 dalam mesjid..." (Terjamahan QS. Al Baqarah : 187)

"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (Terjamahan QS. Al Baqarah : 125)

Dalil dai Sunah ialah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Aisyah yang menyatakan sebagai berikut.

"Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan semenjak tiba di Madinah sampai Beliau wafat". 

"Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam beritikaf pada sepuluh hari kedua di bulan Ramadhan dan pada sepuluh hari terakhirbulan tersebut. Ia terus melakukan amalan ini sampai akhir hayatnya (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun dalam Ijma, semua ulama sepakat bahwa itikaf ini disyariatkan dalam agama Islam.

Demikian sedikit ulasan tentang difinisi itikaf Semoga bermanfaat dan selamat beritikaf semoga segala amal dan ibadahnya diterima Allah Ta'ala.



Sumber:
Puasa dan Itikaf
DR. Wahbah Al-Zuhayly


Rabu, 10 Juli 2013

Ar radha’ah Dan Pernikahan Sepersusuan

Tidak bisa dipungkiri bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena Allah telah menyiapkan terlebih dahulu makanan untuk bayi, sehingga begitu bayi itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Itulah bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya. Namun terkadang karena sesuatu hal sang ibu tidak bisa menyusuinya misalnya meninggalnya ibu kandung si bayi, atau ketidakmampuan ibu kandung untuk menyusui karena berbagai sebab, seperti kesibukan kerja atau air susunya tak keluar dan sebagainya. Islam memberikan solusi dengan memperbolehkan susuan  (Ar radha’ah)

Pada kesempatan kali ini saya ingin menyajikan artikel tentang Ar radha'ah yaitu menyusukan seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya dalam pandangan Islam dan dalam pandangan ilmu kesehatan tentunya dengan segala konsekwensi yang diakibatkan. Karena akibat susuan itu secara syar’i  akan menimbulkan hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan wanita yang menyusui. Karena susuan merupakan salah satu dari tiga sebab timbulnya kemahraman yang mengharamkan pernikahan yaitu:
  • Adanya hubungan keturunan (Nasab) seperti ibu, saudara perempuan, dan bibi (saudara perempuan ayah/ibu).

  • Karena adanya hubungan persusuan (ar radha’ah), seperti ibu yang menyusui, dan sebagainya.
  • Adanya hubungan perkawinan (mushaharah), seperti isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan) dan ibu dari isteri (ibu mertua).

Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, maka bayi itu akan menjadi anaknya, yaitu menjadi mahramnya apabila memenuhi dua syarat: 

Pertama. Penyusuan dilakukan ketika usia bayi di bawah dua tahun. Maka penyusuan kepada anak di atas dua tahun, tak mengakibatkan kemahraman.

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (Terjemah QS. Al Baqarah : 233)

”Tidak ada penyusuan kecuali pada masa dua tahun.” (HR Daruquthni dan Baihaqi)

Kedua: Wanita itu telah menyusui sebanyak lima kali susuan pada waktu yang terpisah-pisah. Maka penyusuan yang kurang dari lima kali susuan, tak menimbulkan kemahraman. pendapat Madzab Syafi'i dan Hambali. 
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)

Sedangkan pendapat madzab Hanafi dan Maliki Sedikit sesusuan atau banyak sama mengharamkan berdasarkan Firman Allah

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan..." (Terjemah QS. An-Nissa : 23)

Lantas Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan, Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja.

Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara secara langsung maupun dengan cara menyuapi ke mulut bayi.


Pernikahan Saudara Sepersusuan

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan..." (Terjemah QS. An-Nissa : 23)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya maka ayat di atas terkandung pengharaman nikah seseorang kepada mahramnya yang mana hal ini dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu:


Haram nikah karena Keturunan
Diharamkan bagi seseorang menikahi tujuh orang dari perempuan dikarenakan adanya status keturunan yaitu : ibu hingga ke atas,anak perempuan hingga ke bawah,saudari,bibi dari ayah, bibi dari ibu,anak perempuan dari saudara dan anak perempuan dari saudari.

Haram nikah karena Penyusuan
Diharamkan menikah dikarenakan adanya status penyusuan sebagaimana hadis yang berbunyi: "Diharamkannya yang dikarenakan penyusuan sama seperti halnya diharamkannya karena keturunan. Maka dari sini jika seseorang yang telah menjadi anak dari susuan maka dia dharamkan menikahi ibu susuannya,dan seperti perempuan lainnya yang haram karena keturunan

Haram nikah karena Perkawinan
Diharamkan menikah dikarenakan adanya status perkawinan misalkan seperti Mertua (ibu dari istri), Anak tiri (apabila sudah campur dengan bapaknya), Menantu (isteri dan anak), Isteri bapak seperti yang di atur dalam Surah An-Nissa : 23.


Dan sekedar tambahan seperti yang pernah saya baca ada Sejumlah penelitian ilmiah yang telah menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu, apabila ia menyusu antara tiga sampai lima susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.

Maka, apabila ASI disusu ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.

Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari lima kali susuan.

Dari penelitian tersebut menunjukkan keluasan dan kebenaran ilmu Islam yang diajarkan Rasulullah bisa dibuktikan secara secara ilmiah dan tidak terbantahkan.  Alhamdulillah



Jumat, 28 Oktober 2011

Adakah Taubat Yang Tidak Diterima..??

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Masalah diterima atau tidaknya taubat manusia ketika melakukan kesalahan besar pernah didiskusikan di group jejaring social facebook namanya “Mengenal Islam Secara Kaffah” silahkan sobat blogger yang mau join (promosi nih yee..!!) tapi tidak ada salahnya kalau saya posting disini, biar sobat-sobat bisa ikut membacanya, artikel ini saya rujukkan dengan karya fenomenal seorang ulama besar Al Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziah yang berjudul “Madarijus Shalihin”
Ada sebuah pertanyaan “Apakah di antara berbagai macam dosa, ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apapun diterima?”

Para ulama saling berbeda pendapat, apakah di antara berbagai macam dosa, ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apapun diterima? Menurut Jumhur, taubat harus dilakukan untuk setiap dosa. Setiap dosa memungkinkan untuk dimintakan ampunan dengan bertaubat. Adapula golongan yang mengatakan, bahwa taubat pembunuh tidak diterima. Ini termasuk pendapat Ibnu Abbas dan salah satu riwayat dari Ahmad. Bahkan Ibnu Abbas harus berdebat dengan rekan-rekannya, yang mengatakan, "Bukankah Allah telah berfirman.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ibnu Abbas menyanggah, "Ayat ini berkaitan dengan perbuatan dimasa Jahiliyah. Pasalnya, ada beberapa orang musyrik yang dulu pernah melakukan tindak pembunuhan dan juga pernah berzina. Lalu mereka menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seraya berkata, 'Apa yang engkau serukan itu benar-benar bagus. Andaikan saja engkau memberitahukan kepada kami tentang suatu tebusan dari apa yang pernah kami lakukan'. Maka turunlah ayat ini. Jadi, ayat ini berkenaan dengan diri mereka. Sementara dalam surat telah disebutkan firman Allah,

"Dan, barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya'. (QS. An Nisaa : 93)

Jika seseorang mengetahui Islam dan syariatnya, lalu dia membunuh dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam.
Menurut golongan ini, karena membunuh orang Mukmin secara sengaja tidak bisa diterima dan tidak ada cara untuk meminta pembebasan darinya, apalagi mengembalikan nyawanya. Taubat dari hak manusia tidak dianggap sah kecuali dengan salah satu dari dua cara ini. Sementara keduanya tidak bisa lagi dilakukan oleh pembunuh. Berbeda dengan harta, yang sekalipun pemiliknya sudah meninggal dunia, maka orang yang merampasnya masih bisa menyampaikan manfaat harta itu kepada pemiliknya yang sudah meninggal, dengan cara menshadaqahkannya. Mereka juga berkata, "Kami tidak menolak pendapat bahwa syirik itu lebih besar dosanya daripada tindak pembunuhan, dan taubat dari syirik itu masih bisa dilakukan. Tapi taubat dari syirik ini berkait dengan hak Allah, dan memohon ampunan dari-Nya masih memungkinkan. Tapi kaitannya dengan hak manusia, maka taubatnya tergantung pada pengembalian hak itu atau meminta pembebasan darinya.

Jumhur yang berpendapat bahwa taubat dari dosa apa pun bisa diterima, berhujjah dengan firman Allah, "
Dan, sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar." (Thaha: 82).
pict taken here
Jika pembunuh itu bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka Allah akan mengampuni dosanya. Juga telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tentang orang yang pernah membunuh seratus orang kemudian bertaubat, dan ternyata taubatnya itu diterima. Ada beberapa hadits lain yang menyatakan hal yang sama. Tentang surat An-Nisa': 93, bahwa orang yang membunuh orang Mukmin secara sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, banyak nash lain yang senada dan yang di dalamnya disebutkan ancaman seperti itu, seperti firman-Nya,

"Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan-Nya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa': 14).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sepotong besi, maka besi itu akan menghunjam dirinya, dia kekal dan dikekalkan di neraka Jahannam."

Manusia saling berbeda tentang nash semacam ini. Di antara mereka ada yang mengartikannya menurut zhahirnya, bahwa pelakunya akan kekal di dalam neraka. Ini merupakan pendapat golongan Khawarij dan Mu'tazilah. Dalam hal ini pun mereka juga saling berbeda pendapat. Khawarij mengatakan, mereka itu sama dengan orang kafir, karena yang kekal di dalam neraka hanya orang kafir. Mu'tazilah berpendapat, mereka bukan orang-orang kafir, tetapi orang-orang fasik yang juga kekal di dalam neraka, jika mereka tidak bertaubat.

Golongan lain berpendapat, siapa yang melakukannya yakin tentang pengharamannya, maka dia tidak mendapat ancaman ini (kekal di dalam neraka), sekalipun dia tetap mendapat ancaman masuk neraka. Kemudian ada perbedaan pendapat tentang pembunuh yang bertaubat dan dia menyerahkan diri untuk dijatuhi hukuman setimpal (qishash). Apakah pada hari kiamat korbannya masih mempunyai hak untuk menuntut atas dirinya?

Satu golongan berpendapat, pembunuh itu tidak lagi mempunyai dosa yang harus ditanggungnya di hadapan korban pada hari kiamat, sebab memang hukum qishashlah yang harus diterapkan kepadanya. Hukuman merupakan tebusan bagi pelakunya. Dengan cara itu seakanakan dia telah memenuhi hak warisan korban terhadap ahli warisnya dengan cara mengorbankan dirinya. Sebab tidak ada bedanya apakah seseorang memenuhi hak orang lain lewat dirinya atau wakilnya.

Golongan lain berpendapat, korban telah dizhalimi dan kehilangan hak-haknya. Sementara dia juga tidak tahu apa yang terjadi setelah dia dizhalimi, sekalipun kemarahan ahli warisnya dapat dipadamkan. Tapi manfaat apa yang diperoleh korban? Hak dalam pidana pembunuhan itu ada tiga macam: Hak Allah, hak korban dan hak waris. Hak Allah tidak terpenuhi kecuali dengan taubat. Hak ahli waris bisa terpenuhi dengan meminta pelaksanaan hukuman sehubungan pembunuhan itu. 

Ada tiga pilihan untuk ini: 
Pelaksanaan qishash, ampunan tanpa disertai tebusan harta, dan tebusan harta. Sekalipun ahli waris sudah menerima tebusan dari pembunuh, hak korban belum terpenuhi secara total. Sebab bagaimana mungkin haknya sudah terpenuhi, jika ini merupakan salah satu dari tiga cara pemenuhan hak? Andaikata korban dapat berkata, "Jangan-lah kalian membunuhnya, karena aku akan menuntutnya sesuai dengan hakku pada hari kiamat, namun nyatanya mereka membunuhnya, apakah dengan begitu hak korban dianggap gugur?

Yang benar dalam masalah ini menurut hemat saya, dan Allah lebih mengetahui mana yang benar, jika pembunuh bertaubat sebagai pemenuhan terhadap hak Allah, dan dengan suka rela dia menyerahkan dirinya kepada ahli waris, agar dengan begitu dia dapat memenuhi hak korban, maka dua hak telah dia penuhi. Kini tinggal hak korban yang belum terpenuhi, yang tentunya Allah tidak akan menyia-nyiakannya. Namun ampunan Allah yang diberikan kepada pembunuh sudah dianggap sebagai pengganti dari hak korban, sebab apa yang dialaminya juga tidak bisa dihalangi dengan membunuh pembunuhnya.

Taubat yang sebenar-benarnya sudah cukup untuk menghapus dosa di masa lampau dan hal ini menjadi pengganti dari kezhalimannya, sehingga dia tidak dijatuhi hukuman karena kesempurnaan taubatnya. Hal ini seperti orang kafir yang pernah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membunuh orang Muslim. Namun jika kemudian dia masuk Islam dan Islamnya bagus, maka Allah akan memberikan pengganti kepada korban yang dibunuhnya dan mengampuni orang kafir yang masuk Islam itu, karena keislamannya. Dia tidak dihukum karena pernah membunuh orang Muslim secara zhalim. Taubat yang menghapus dosa sebelumnya, sama seperti Islam yang menghapus dosa seseorang sebelum masuk Islam.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sabtu, 10 April 2010

Talak (Perceraian)

Para Misionaris dan Orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian (talak) dan poligami.

Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan Iuas dari kaum Muslimin. Sehingga mereka ikut-ikutan menganggap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat.

Padahal sesungguhnya Islam tidak mensyari'atkan kedua masalah tersebut kecuali untuk menyelesaikan problematika yang cukup banyak dalam kehidupan lelaki, wanita, rumah tangga dan masyarakat. Dan problem yang sebenarnya adalah terletak pada kesalahfahaman terhadap syari'at Allah atau salah dalam penerapannya. Dan segala sesuatu, apabila tidak benar dalam penerapannya maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Mengapa Islam Memperbolehkan Talak?

Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."

Sehingga perceraian yang disyari'atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.

Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah." Al Qur'an Al Karim juga mengatakan:

"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya..." (An-Nisa': 130)

Apa yang telah disyari'atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fithrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.

Sesungguhnya memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah mengatakan, "Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu."
Mempersempit Lingkup Perceraian

Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu. Di antara prinsip-prinsip itu adalah:

1. Memilih isteri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR. Muttafaqun 'Alaih)

2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.

3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.

4. Disyaratkan pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.

5. Mendapat ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah.

6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya."

7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.

8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain.

9. Mengajak para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah berfirman:

"Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa': 19)

10. Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar. Allah berfirman:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An-Nisa': 34)

11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik, Allah SWT berfirman:

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa': 35)

Inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Kapan dan Bagaimana Perceraian itu Dilakukan?

Islam tidak mensyari'atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha' berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima)."

Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, "Tidak sah talak dalam ketidaksadaran." Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan 'marah', dan yang lain mengartikan karena 'terpaksa'. Kedua-duanya benar.

Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah.

Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya talak itu harena diperlukan."
Yang Dilakukan Setelah Talak

Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur'an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.

Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al Qur'an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara Arab.

Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah SWT berfirman:

"Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru." (At-Thalaq: 1)

Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (Al Baqarah: 229)

Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan. Allah SWT berfirman:

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertaqwa" (Al Baqarah: 241)

Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:

"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229)

"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu." (Al Baqarah: 237)

Inilah talak yang disyari'atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.

Agama Masehi Katolik mengharamkan talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah tangga mereka terancam berantakan dan hancur.
Alasan Hak Cerai di Tangan Lelaki

Mereka bertanya mengapa hak cerai itu di tangan lelaki dan mempermasalahkannya, maka kita jawab, "Sesungguhnya lelaki adalah sebagai kepala rumah tangga, yang bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban di dalam rumah tangganya. Dialah yang harus memberikan mahar dan kewajiban-kewajiban lain setelahnya, sehingga dia dapat membangun rumah tangga di atas tanggung jawabnya. Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi mulia dan tidak mungkin merusak bangunan rumah tangga itu kecuali karena ada tujuan-tujuan tertentu, atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban dengan menanggung seluruh kerugian karenanya.

Kemudian laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada di tangannya.

Adapun wanita, ia cepat terpengaruh, mudah emosi dan selalu hangat perasaannya. Kalau seandainya talak itu berada dalam kekuasaannya, pasti akan sering terjadi perceraian dengan alasan-alasan yang ringan dan perselisihan kecil.

Bukan pula suatu kemaslahatan jika talak itu diserahkan kepada Peradilan (Mahkamah), karena tidak setiap sebab talak itu boleh diumumkan di peradilan yang kemudian menjadi permainan para pengacara dan para penulis serta menjadi bahan perbincangan.

Orang-orang Barat telah menjadikan talak melalui peradilan, maka tidak sedikit perceraian di kalangan mereka dan peradilan tidak henti-hentinya mengurus suami-istri yang ingin bercerai.
Bagaimana Seorang Istri yang tidak Suka Pada Suami Itu Bisa Melepaskan Dirinya?

Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, "Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari'at Islam kepada wanita? Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi'atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya."

Sebagai jawabannya adalah, "Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:

1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, "Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya."

2. Khulu', wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . ." (Al Baqarah: 229)

Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar" maka wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.

3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman:

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dan keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini."

Penamaan Al Qur'an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama "Hakamain" menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, "Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.

4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.

5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman:

"Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka..." (Al Baqarah: 231)

"Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al Baqarah: 229)

Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar.

Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.

Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.

Sesungguhnya undang-undang yang dibuat para ahli tidak lebih hanya menzhalimi hak-hak wanita. Adapun sistem yang dibuat Allah SWT sebagai pencipta manusia, laki-laki atau perempuan maka tidak ada kezhaliman di dalamnya dan tidak ada pernikahan. Itulah keadilan yang sempuma, Allah SWT berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah: 50)

Salah Faham dan Salah Terap dalam Talak

Kebanyakan kaum Muslimin telah salah dalam menfungsikan talak. Mereka menempatkannya bukan pada tempatnya dan mereka menggambarkan talak itu seakan seperti pedang yang dihunus lalu diletakkan di atas leher sang isteri. Mereka juga mempergunakan sebagai sumpah untuk sesuatu yang berat atau yang ringan. Banyak fuqaha' yang memperluas di dalam menjatuhkan talak, sampai talaknya orang yang mabuk dan marah, bahkan orang yang terpaksa. Padahal haditsnya mengatakan, "Tidak sah talak yang dalam ketidaksadaran." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya talak itu berdasarkan keperluan." Sehingga mereka juga menjatuhkan talak tiga dengan satu perkataan ketika marah. Padahal talak itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti dalam pertengkaran di luar rumah, sedangkan dengan isterinya ia sangat bahagia dan rukun.

Tetapi yang dimaksud oleh nash-nash dan tujuan dari syari'ah yang mudah di dalam membina rumah tangga dan memeliharanya, adalah mempersempit dalam menjatuhkan talak, maka tidak sah kecuali dengan kata-kata yang jelas, pada saat tertentu, dan dengan maksud tertentu. Inilah yang kita berlakukan, pendapat yang dianut oleh Imam Bukhari dan sebagian ulama salaf, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya memperkuat pendapat ini dan menyetujuinya, ini pula yang sesuai dengan ruh Islam.

Adapun kesalahfahaman dan salah penerapan hukum Islam itu adalah tanggung jawab kaum Muslimin, bukan tanggungjawab Islam itu sendiri


Tasyri' Tidak Hanya Pada Hukum Pidana

Tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana difahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang. Sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang. Ia merupakan undang-undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat.

Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun.

Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana difahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis.

Sesungguhnya orang-orang Barat menganggap hukuman itu suatu kekejaman dari dua sebab. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Maududi dalam pembahasannya tentang hukuman bagi pezina dalam kitabnya "Al Hijab." Beliau mengatakan:

"Sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia. Tetapi sebab yang sebenarnya adalah lebih karena kekurang sempurnaan pertumbuhan akhlaq mereka, yang semula zina itu dianggap suatu kehinaan yang kotor sekarang telah dianggap permainan yang menyenangkan, di mana dua insan bila mengumbar syahwatnya dalam waktu sesaat. Perbuatan itu dimanfaatkan dan tidak dihisab (diperhitungkan) kecuali jika perbuatan tersebut melanggar kebebasan orang lain atau terkena hak-hak secara hukum mereka. Bahkan ketika terjadi demikian pun, perzinaan itu tidak mendapat hukuman kecuali di anggap kesalahan kecil yang tidak mempengaruhi hak-hak seseorang, sehingga cukup diberikan sanksi ringan atau denda.

Wajar bahwa kalau orang memahami zina dengan cara seperti itu merasa jika hukuman seratus jilid dianggap suatu kezhaliman dan kekejaman. Kalau saja syu'ur akhlaq (kepekaan akhlaq) dan rasa sosial mereka meningkat dan mengetahui bahwa sesungguhnya zina -baik di lakukan dengan suka rela atau terpaksa, baik dengan wanita yang sudah menikah atau yang masih gadis- adalah merupakan kriminalitas sosial yang bahayanya akan kembali pada masyarakat dengan seluruh keluarganya, niscaya pandangan mereka tentang hukuman itu akan berubah dan mengakui wajibnya melindungi masyarakat dari bahaya tersebut. Karena faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat zina itu kuat sekali, bahkan mengakar dalam tabiat hewani mereka, sehingga tidak mungkin karakter itu dihilangkan hanya dengan hukuman tahanan dan denda. Tidak akan ada hasilnya memberantas zina dengan menggunakan berbagai aturan itu semua. Adalah sesuatu yang tidak diragukan bahwa melindungi berjuta-juta manusia dari berbagai bahaya penyakit moral dengan menyakiti satu orang atau dua orang dengan keras itu lebih baik daripada memanjakan para pelaku kriminal dengan menjerumuskan seluruh ummat pada bahaya yang tak terhingga besarnya, bahkan diwarisi oleh generasi yang akan datang yang mereka tidak turut berbuat dosa.

Ada lagi sebab yang membuat mereka menganggap bahwa hukuman seratus cambukan itu sebagai hukuman yang kejam dan zhalim. Yakni bahwa peradaban Barat, sebagaimana telah kami terangkan, lebih mementingkan individu daripada masyarakat, dan unsur-unsur yang ada padanya terangkai dengan persepsi yang berlebihan terhadap hak-hak individu. Meskipun kezhaliman individu terhadap kelompok dan masyarakat telah demikian terasa dan Barat sendiri tidak mengingkari semua fakta ini, tetapi setiap ada sanksi yang ditetapkan atas individu yang berbuat salah demi untuk memelihara hak-hak masyarakat, maka mereka justru merasa khawatir dan tidak rela. Sehingga seluruh nasihat dan semangat mereka adalah atas nama individu, bukan masyarakat.

Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat. Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas."

Saya ingin mengingatkan di sini bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina. Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertaubat, maka barangsiapa yang taubatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat). Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai


Rabu, 07 April 2010

Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw

Sunnah Nabi yang suci telah menghadapi gempuran dari para hamba pemikiran Barat. Mereka, dengan sekuat tenaga dan upaya berusaha membunuh dan mematikannya. Beragam cara mereka lakukan, dan beragam jalan mereka tempuh, untuk mencapai tujuan itu.

Ada yang berusaha mengembangkan sikap skeptis terhadap sunnah. Yaitu dengan meragukan keabsahan seluruh sunnah, atau sunnah yang terucapkan saja --dan ini adalah bentuk sunnah yang terbesar-- atau juga meragukan periwayat-periwayat yang masyhur, seperti Abu Hurairah r.a.

Ada yang berusaha meragukan keabsahan sunnah sebagai sumber hukum Islam dan pembentukan ajarannya. Mereka berkata, kita cukup berpegang kepada Al Quran saja!.

Adapula yang berusaha menghancurkan sunnah dengan sunnah sendiri. Yaitu dengan mengambil sebagian hadist dan meletakkannya bukan pada tempatnya. Kemudian dijadikan sebagai dalil bagi apa yang tidak sesuai dengan kandungan sunnah itu sendiri.

Hadits yang Diletakkan Bukan Pada Tempatnya

Di antara hadits-hadits yang diletakkan bukan pada tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah: Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah pembuahan pohon kurma. Hadits itu, dalam sebagian riwayat berbunyi:

"Kalian lebih tahu tentang perkara dunia kalian." [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya, dalam kitab Al Fadlail, dari riwayat Thalhah, Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a. (hadist-hadist no. 2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman selanjutnya]

Sebagian dari mereka ada yang berusaha menafikan adanya sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah politik, baik pokok maupun parsialnya, adalah urusan duniawi kita, maka otomatis kita lebih tahu tentangnya. Wahyu tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan petunjuk dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa negara, dan aqidah tanpa syari'ah!.

Sebagian yang lain berusaha menafikan adanya sistem ekonomi dalam Islam, juga dengan bersandarkan pada satu hadits ini!. Seorang sahabat pernah berdialog denganku pada seperempat abad yang lalu. Ia menafikan Islam mempunyai teori ekonomi, baik secara hukum, aturan dan praktek. Salah satu landasannya yang paling kuat adalah hadits ini. Aku telah merekam dialog tersebut, dan aku sebutkan dalil-dalil yang ia pergunakan--lebih tepatnya alasan-alasan yang dibuat-buat--, kemudian aku bantah semua dalil-dalil itu pada salah satu buku yang aku tulis.

Yang terpenting, ada sebagian orang yang ingin menghancurkan seluruh hadits-hadits yang tercatat dalam kitab-kitab hadits, yang mengatur masalah perdagangan, mu'amalah, hubungan sosial, ekonomi dan politik hanya dengan satu hadits ini saja. Seakan-akan Rasulullah Saw. mensabdakan hadits ini untuk menasakh 'menghapus' seluruh sabda, perbuatan dan persetujuannya yang lain, yang tercatat sebagai hadits yang suci!.

Sikap ekstreem sebagian manusia ini mendorong seorang ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir, memberikan komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad [Lihat: Komentar atas hadits nomor 1395 dari kitab Musnad Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet. Daar Ma'arif.] Ia berkata: "Hadits ini telah didengung-dengungkan oleh orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang terbaratkan, seperti para budak orientalis dan murid para missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah dan orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang bergelut dalam bidang syari'ah Islam. Mereka berusaha menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari syari'ah Islam, dalam mengatur mu'amalah, tatanan sosial, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia. Dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas:

"Kalian lebih tahu tentang urusan dunia Kalian". Allah SWT lebih tahu bahwa mereka tidak mempercayai pokok agama, ketuhanan dan risalah kenabian. Serta dalam diri mereka tidak mempercayai Al Quran. Jikapun dari mereka itu ada yang beriman, maka ia hanya berimana di ujung lidahnya saja, sedangkan hatinya mengimani yang sebaliknya. Mereka tidak beriman dengan sepenuh keyakinan, namun semata karena taklid dan takut saja. Maka jika ada suatu kandungan syari'ah Islam, Al Quran dan sunnah yang bertentangan dengan apa yang mereka pelajari di Mesir atau di Eropa, mereka tanpa ragu-ragu mengagungkan dan memihak kepada apa yang ada di Eropa. Mereka segera memilih apa yang mereka pelajari dari guru-guru mereka, dan apa yang disenangi oleh hati mereka!. Kemudian, setelah itu, mereka menisbahkan diri mereka, atau orang menisbahkan mereka kepada Islam !!.

Hadits tersebut amat jelas, tidak bertentangan dengan Al Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits tersebut datang dalam masalah pembuahan kurma. Ketika, pada suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: "Aku pikir, perbuatan itu tidak akan menghasilkan apa-apa". Sabda Rasulullah Saw. tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak sedang menyampaikan pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah, sehingga maknanya terus meluas dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari'ah Islam."

Makna: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"

Maka, apa makna hadits ini: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian?"

Maknanya amat jelas. Yaitu agama tidak turut campur dalam urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap berlebihan, mengurangi atau penyimpangan. Dan agama akan turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh gerak manusia --yang bersipat insting atau biasa-- dengan tujuan-tujuan Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian memberikan tuntunan etika kemanusian yang luhur dalam melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan manusia dari hewan.

Kami akan berikan beberapa contoh tentang perkara keduniaan, serta sikap Islam terhadapnya.

1. Perang

Perang, Misalnya. Islam datang menentukan tujuan-tujuan berperang, memerintahkan manusia untuk bersiap menghadapi peperangan, bersikap waspada terhadap musuh, serta menyiapkan segala kekuatan untuk itu. Seperti firman Allah SWT

"Hai orang-orang yang beriman, bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! ". ( QS. An-Nisa: 71)

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu ". ( QS. Al Anfal: 60 )

"Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus". ( QS. An-Nisa: 102)

Dan sabda Rasulullah Saw:

"Ketahuilah, kekuatan adalah dalam memanah (menombak, menembak)." [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari hadits 'Uqbah bin 'Amir, dalam kitab Al Imarah dengan nomor: 1917]

"Barangsiapa telah belajar memanah [menombak, menembak] kemudian ia melupakannya, berarti ia telah kufur ni'mat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Daud, An-Nasai, dan Hakim mensahihkannya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Seperti tertulis dalam Al Mustadrak 2/95 dari hadits 'Uqbah bin 'Amir. Lihatlah buku kami: Al Muntaqa min at-Targhib wa at-Tarhib" juz 1 hal. 361-62]

"Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." [Hadits muttafaq alaih. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima ittafaqa Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi 1243, 1244. Yaitu dari hadits Abi Musa]

Serta memberikan landasan etika yang harus diikuti dalam berperang:

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". ( QS. Al Baqarah: 190). Dalam hadits:

"Janganlah kalian bersikap tidak jujur (dalam masalah ghanimah), jangan pula berhianat, dan jangan menghancurkan mayat musuh, serta jangan pula membunuh anak kecil ... dst." [Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Buraidah dalam kitab Al Jihad, no. 1331]

Sedangkan masalah macam senjata yang digunakan dalam berperang, cara membuatnya, serta bagaimana mempergunakannya dan lainnya, semua itu bukan urusan agama. Tetapi menjadi urusan dan tanggungjawab menteri pertahanan serta pimpinan angkatan bersenjata.

Pada suatu masa, senjata yang digunakan adalah pedang, tombak dan panah. Pada masa selanjutnya manjanik (alat pelontar batu dan bara api, penj). Kemudian berkembang menjadi senjata api dan mortir. Sementara pada masa berikutnya menggunakan bom dan peluru kendali.

Pada suatu masa, tentara menggunakan kuda. Pada waktu lain menggunakan gajah. Dan pada masa berikutnya menggunakan tank, kapal udara atau kendaraan luar angkasa.

Tuntunan agama bagi peperangan pada era kuda, sama dengan tuntunannya bagi peperangan luar angkasa.

Tujuannya sama: Yaitu untuk meninggikan kalimat Allah". Adabnya sama. Yaitu:

"... dan janganlah kalian berhianat serta jangan pula menghancurkan mayat musuh."

"... dan janganlah kalian berlebihan, karena Allah tidak menyukai orang yang bersikap berlebihan".

Persiapan kekuatan semampu mungkin, bersikap waspada terhadap musuh, serta melatih umat, juga sama. Alat-alat dan perangkat dapat berubah, sementara ajaran dan tujuannya adalah tetap.

2. Pertanian

Contoh lain adalah pertanian.

Islam mendorong untuk memperhatikan profesi pertanian. Dan menjanjikan kepada para petani ganjaran yang paling baik di sisi Allah SWT

"Setiap muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sadaqah baginya." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Muzara'ah, dan oleh Muslim dalam kitah Al Masaqah, dari hadits Anas. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima Ittafaqa Alaihi Asy-Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, juz 2 no. 1001]

Akan tetapi agama tidak turut campur untuk mengajarkan manusia bagaimana menanam, apa yang ditanam, kapan menanam, dengan apa menamam, dan dengan apa mengairi tanamannya itu. Apakah dengan timba, atau dengan alat mekanik, dengan pengairan tradisional, dengan spray atau dengan cara lainnya.

Agama tidak turut campur dalam masalah ini dan bukan bidangnya. Ini adalah urusan kementrian pertanian dan instansi yang berkaitan!.

Alat pertanian telah berkembang dengan pesat. Dimulai dari alat pertanian yang ditarik kerbau menjadi mesin mekanik. Cara dan alat pengairanpun telah berubah, dari ember-ember yang berputar menjadi alat-alat mekanik modern. Dari pengairan dengan cara dialirkan menjadi penyemprotan dengan spray. Namun, itu semua tidak merubah sikap dan ajaran agama yang telah tetap.

3. Pengobatan

Contoh lainnya, untuk menambah kejelasan, adalah tentang pengobatan. Sejak zaman baheula manusia memahami penyakit sebagai suatu takdir yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Dan, apa yang telah ditakdirkan oleh Allah pasti akan terjadi, dengan demikian apa manfaat berobat? Nabi Saw. memperhatikan hal ini, dan menjelaskan kepada manusia bahwa penyakit adalah dari Allah, dan obat juga dari Allah SWT

"Wahai hamba Allah: Berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat. Kecuali bagi satu penyakit ini: Tua." [Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang lain, serta Ibnu Hibban dan Hakim dari Usamah bin Syarik. Seperti terdapat dalam kitab Al Jami' Shagir wa Ziadatuhu, no. 9734]

"Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud, seperti tertulis dalam kitab Al Jami' ash-Shagir, no. 5558]

"Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan atasmu." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf dan mu'allaq, dalam Ath-Thibb. Kemudian Ibnu Syaibah menyambungnya dan sanadnya sahih]

Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang berobat: Apakah berobat akan merubah qadar yang telah ditentukan?. Rasulullah Saw. Menjawab:

"Ia juga termasuk qadar Allah.." [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmizi dalam bab-bab Ath-Thib no. 2066, cet. Himsha, ia berkata: Hadits ini hasan. Juga ia tulis dalam bab Al Qadar, no. 2149. Oleh Ibnu Majah dalam Ath-Thib no. 3437. Ahmad dalam Al Musnad 3/421. Serta Al Hakim dalam Al Mustadrak 4/199 dan 402 dan ia mensahihkannya. Dan Albani mensahihkan hadits ini dalam mentakhrijkan bukuku Musykilat Al Faqr Wa Kaifa 'Alajaha al Islam, no. 11]

Dengan demikian, segera dapat dipahami, bahwa Rasulullah Saw. menganjurkan untuk memelihara pisik dan menjaganya dari seluruh penyakit. Karena pisik adalah bekal orang mu'min untuk berjihad dan untuk menunaikan kewajibannya kepada Rabb-nya, dirinya, keluarga dan masyarakat seluruhnya.

Sedangkan masalah obat. Apa obat itu? Bagaimana membuatnya? Dari bahan apa? Berapa ukurannya? Dan seterusnya... semua itu bukan urusan agama. Namun urusan dan tanggungjawab kementrian kesehatan serta instansi yang berkaitan.

Namun anjuran agama untuk berobat, serta tidak berobat dengan barang yang haram terus berlaku. Dan perintah untuk memelihara tubuh juga terus berjalan, tidak terhapus atau tergantikan.

Inilah pengertian dari hadits: "Kalian lebih tahu tentang urusan Kalian". Bukan maksudnya mengucilkan agama dari kehidupan duniawi.

Sabtu, 03 April 2010

Sederhana Dalam Berinfaq

Di antara sesuatu yang menyempurnakan apa yang telah kita sebutkan di atas adalah apa yang ditekankan oleh Islam berupa mengatur pengeIuaran harta dan mendorong untuk sederhana dalam berinfaq. Inilah sifat yang dimiliki oleh 'lbadurrahman, Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Al Furqan: 64)

Tersirat juga dalam wasiat Luqman Al Hakim kepada puteranya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Isra': 29.

Sikap sederhana itu semakin ditekankan ketika pemasukan seseorang itu sangat minim, misalnya pada masa-masa paceklik dan kelaparan, sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf AS. Dengan cara menekan atau mengurangi pengeluaran pada tujuh tahun musim subur sehingga bisa disimpan dan dimanfaatkan ketika musim kering. Allah berfirman:

"Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya (tangkainnya) kecuali sedikit untuk kamu makan." (Yusuf: 47)

Kemudian memperkecil pengeluaran sekali lagi pada tujuh tahun kekeringan dengan keputusan darurat dan pendistribusian simpanan pada tahun-tahun krisis secara merata.

"Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan." (Yusuf: 48)

Ungkapan "Apa yang kamu simpan untuk menghadapinya" itu membuktikan bahwa apa yang dikeluarkan itu sesuai dengan perhitungan dan perencanaan. Ini menunjukkan kesederhanaan.

Amirul Mukminin Umar Al Faruq pada tahun-tahun kesulitan benar-benar berkeinginan agar pada setiap rumah yang ada pada mereka sisa-sisa kemakmuran untuk menyalurkan sebagian darinya kepada orang yang susah kondisinya dan minim pemasukan mereka. Beliau berkata, "Sesungguhnya manusia tidak akan punah dengan separuh perut mereka,inilah yang dimaksud oleh hadits Rasulullah SAW "Makanan satu orang mencukupi dua orang, dan makanan dua orang mencukupi empat orang." (HR. Muslim)

Sesungguhnya kaidah Istikhlaf (peminjaman dari Allah) yang telah kami sebutkan sebelum ini menjadikan seorang Muslim terikat di dalam pengeluaran harta dan infaqnya, sebagaimana dia juga harus membatasi diri dalam menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut.

Islam tidak melarang seorang Muslim terhadap kelayakan hidup, sebagaimana itu di larang oleh sebagian agama dan filsafat, seperti kaum Brahma di India dan Manawiyah di Persia dan Rawaqiyah Yunani dan kependetaan dalam agama Nasrani. Akan tetapi Islam melarang kita untuk "tidak mau menikmati" atau "berlebihan dalam menikmati" itu semua. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al Maidah: 87)

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (Al Isra' 26-27)

Perbedaan antara tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan) adalah, kalau israf itu melebihi batas dalam hal yang halal, tetapi tabdzir adalah berinfaq di dalam hal yang diharamkan, meskipun hanya satu dirham atau kurang dari itu.

Dari sinilah kita wajib menjaga dan memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinfaq, antara lain sebagai berikut
1. Berinfaq kepada diri sendiri dan keluarga

Maka tidak boleh bagi pemilik harta menahan tangannya dari berinfaq wajib terhadap diri dan keluarganya karena pelit dan bakhil, takut hidup melarat atau berpura-pura zuhud. Islam melarang kita untuk pelit dan memperingatkan akan hal itu dan menganggapnya sebagai sumber kerusakan yang merata. Rasulullah SAW bersabda:

"Hati-hatilah (hindarkanlah dirimu) dari pelit, sesungguhnya ummat sebelum kamu itu rusak disebabkan sikap pelit. Pelit itu telah menyuruh mereka memutuskan hubungan maka mereka memutuskan, memerintahkan mereka antuk kikir, maka mereka kikir, dan menyuruh mereka untuk berbuat fujur (penyelewengan), maka mereka pun menyeleweng. (HR.Abu Dawud, dan Hakim)

Islam juga melarang kita untuk bersikap seperti pendeta. Mereka mengharamkan kenikmatan yang halal seperti pakaian yang indah dan lain sebagainya. Padahal Allah menamakan pakaian yang indah sebagai "Perhiasan dan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya" (Al A'raf: 32), sebagaimana Dia memberi nama makanan dan minuman dengan istilah, "Yang baik-baik dari rezeki" (Al A'raf: 32). Semua ini adalah penamaan yang bernilai memuji dan meridhai, bahkan Islam mengingkari terhadap orang yang mengharamkan hal-hal tersebut atas dirinya maupun orang lain. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulalah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (Al A'raf: 32)

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al A'raf: 31)

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah senang melihat bekas kenikmatan-Nya pada hamba-Nya. (HR. Tirmidzi)

Nabi SAW juga pernah ditanya oleh sahabatnya bahwa dia (sahabat tersebut) senang dengan keindahan, sehingga bajunya bagus dan sandalnya juga bagus, "Apakah ini termasuk sombong?," maka Nabi SAW menjawab, "Tidak, sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan menghina (meremehkan) manusia" (HR. Muslim)

2. Kewajiban berinfaq terhadap hak-hak yang harus ditunaikan

Tidak boleh bagi seseorang pelit terhadap hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya, baik itu hak-hak yang sudah tetap, seperti zakat, nafkah kedua orang tua dan kaum kerabat yang fakir, atau hak-hak yang secara insidental, seperti menyuguh tamu, meminjami orang yang memerIukan, menolong orang yang kesulitan (terpaksa, terjepit kebutuhan), memberikan bantuan atas musibah yang menimpa ummat atau negara (daerah, tempat tinggal mereka, seperti peperangan, kelaparan dan kebakaran, mencukupi orang-orang fakir di negerinya, yang mereka sangat memerlukan bantuan ma'isyah seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya.

Islam menegaskan pentingnya hak-hak itu, sampai memperbolehkan penggunaan senjata demi membela hak-hak tersebut.

Abu Bakar pernah berperang bersama para sahabat yang ada karena masalah tidak ditunaikannya kewajiban zakat oleh suatu kaum. "Nabi SAW juga memperbolehkan kepada tamu untuk mengambil hak suguhan dari orang yang ditempati, walaupun dengan kekuatan/kekerasan. Adalah wajib bagi kaum Muslimin untuk memperhatikan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

"Tamu mana pun yang singgah pada suatu kaum, lalu tamu itu tidak dijamu apa pun (terlantar), maka ia boleh untuk mengambil sekedar untuk suguhannya, dan tidak berdosa baginya." (HR. Ahmad dan Hakim)

Pada umumnya para fuqaha' memperbolehkan orang yang sangat memerlukan air dan makanan untuk memerangi orang yang menghalang-halangi keperluannya tanpa haq.
3. Keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran

Wajib bagi seorang Muslim untuk menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluarannya. Jangan sampai ia menginfaqkan sepuluh, sementara pemasukannya delapan, sehingga terpaksa harus hutang dan menanggung beban dari orang yang menghutangi. Sesungguhnya hutang itu membawa keresahan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Rasulullah SAW sendiri mohon perlindungan kepada Allah dari jeratan hutang, dengan alasan bahwa seseorang itu kalau berhutang, bisa saja ia berbicara lalu berbohong, ia berjanji lalu mengingkari, sebagaimana disebutkan di dalam shahih Bukhari.

Maka infaq seseorang yang melebihi dari kemampuan harta dan pemasukannya adalah termasuk israf (berlebihan) yang tercela. Allah SWT berfirman:

"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesunggahnnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al A'raf: 31)

Rasulullah SAW bersabda:

"Makan dan minumlah, berpakaian dan sedekahlah, selama tidak disertai dengan berlebihan dan kesombongan." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Ini adalah berinfaq dalam hal yang mubah, adapun hal-hal yang diharamkan, maka setiap dirham yang diinfakkan adalah termasuk dalam tabdzir (pemborosan).

Adapun dalam hal-hal ketaatan, seperti shadaqah, jihad dan proyek-proyek sosial, maka tidak ada israf di dalamnya selama tidak menelantarkan hak yang lebih wajib dari itu semua. Seperti hak keluarganya atau hak orang yang hutang kepadanya atau nafkah yang wajib untuk dipenuhi baginya dan lain-lain. Oleh karena itu ketika dikatakan kepada sebagian orang dermawan dari kaum munafikin dalam hal amal shalih, "Tidak ada kebaikan dalam israf (berlebihan)," maka jawabannya, "Tidak ada israf dalam kebaikan."

Islam memberikan kepada hakim (penguasa) wewenang untuk menahan atau mengatur keuangan atas setiap orang yang bodoh dan sering merusak, di mana dia mempergunakan harta tidak secara tepat. Hal ini karena ummat mempunyai hak atas harta tersebut, maka memeliharanya akan membawa manfaat bagi ummat dan membiarkannya akan membawa madharat bagi ummat. Oleh karena itu Allah SWT menyandarkan harta orang-orang bodoh (yang belum mengerti itu) kepada ummat. Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanumu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanÉ" (An Nisa': 5)

4. Memerangi kemewahan dan para pelakunya

Satu lagi jenis berlebihan (israf) yang diharamkan oleh Islam dan akan terus diperangi karena dia dianggap dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat. Itulah yang dinamakan "At-Taraf" (kemewahan), yaitu terlampau berlebihan dalam berbagai bentuk kenikmatan dan berbagai sarana hiburan, serta segala sesuatu yang dapat memenuhi perut dari berbagai jenis makanan dan minuman serta apa saja yang bisa menghiasi tubuh dari perhiasan dan kosmetik, atau apa saja yang memadati rumah dari perabot dan hiasan, seni dan patung serta berbagai peralatan dari emas dan perak dan sebagainya.

Sesungguhnya Al Qur'an menganggap kemewahan sebagai penghambat pertama yang akan menghalang-halangi manusia untuk mengikuti yang kebenaran (Al haq). Karena sesungguhnya kemewahan itu tidak akan membiarkan para pelakunya leluasa tanpa belenggu syahwat mereka. Maka barangsiapa yang mengajak mereka ke arah selain itu, niscaya mereka akan memusuhi dan memeranginya. Allah berfirman,

"Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu di utus untuk menyampaikannya." (Saba': 34)

Kemewahan itu memiliki beberapa akibat yang tidak bisa atau sulit dihindari oleh pelakunya seperti bermain-main, iseng dan pornografi. Kemudian menyebarluaskan degradasi moral yang itu bisa berakibat kepada pudarnya ikatan akhlaq serta meluasnya pengaruh hawa nafsu di kalangan ummat. Akibat lain adalah timbulnya kesenjangan, karena banyak orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan primer mereka, sementara sekelompok kecil dari kalangan tertentu menikmati sesuatu yang tidak pernah dilihat oleh mata dan tidak pernah didengar oleh telinga, di antara kebutuhan sekunder, bahkan lebih dari itu. Dari sinilah maka seluruh masyarakat terancam oleh kehancuran dan siksa, akibat orang-orang yang berbuat kemewahan karena kemewahannya. Dan yang lain di luar mereka mendapat hal yang sama karena diam atau loyalitasnya terhadap mereka. Allah SWT berfirman:

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (Al lsra': 16)

Sesungguhnya Al Qur'an telah menceritakan kepada kita bahwa hamba kemewahan merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab atas musibah yang menimpa kebanyakan ummat sebagai peringatan dari Allah. Sehingga mereka tidak memperoleh kemenangan, bahkan benar-benar mendapat adzab. Allah SWT berfirman,

"Hingga apabila Kami timpakan adzab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari Kami." (Al Mu'minun: 64-65)

"Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang zhalim yang telah Kami binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya). Maka tatkala mereka merasakan adzab Kami, tiba-tiba mereka melarikan diri dari negerinya. Janganlah kamu lari tergesa-gesa; kembalilah kamu kepada nikmat yang telah kamu rasakan dan kepada tempat-tempat kediamanmu (yang baik) supaya kamu ditanya." (Al Anbiya': 11-13)


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes